Find Us On Social Media :

Rudapaksa Pacar Berujung Pembunuhan, Argiyan Arbirama Pelaku yang Habisi Nyawa Mahasiswi di Depok Ternyata Koleksi Video Syur

Argiyan Arbirama, pelaku pembunuhan terhadap pacar sendiri. Terkuak pelaku koleksi video porno.

GridHot.ID - Argiyan Arbirama (19) menjadi sorotan. Pria tersebut ditangkap polisi atas kasus pembunuhan terhadap pacar sendiri yang merupakan mahasiswi berinisial KRA (21).

Argiyan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. Ia pun terancam pidana 15 tahun penjara.

Melansir Kompas.com, terkuak fakta soal Argiyan.

Rupanya sebelum melakukan pembunuhan terhadap KRA, Argiyan memperkosa atau merudapkasa korban terlebih dahulu.

Argiyan juga mengoleksi video porno.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, ditemukan banyak video porno tersimpan di ponsel milik Argiyan.

Hal tersebut diketahui usai penyidik melakukan digital forensik terhadap ponsel Argiyan.

"Di dalam handphone milik pelaku tersebut banyak sekali tersimpan konten-konten, termasuk video porno, yang ini cukup banyak," kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2024).

Diketahui, Argiyan memerkosa korban yang merupakan pacarnya, lalu membunuhnya. Berkaitan dengan itu, penyidik masih mendalami apakah konten porno tersebut melatarbelakangi tersangka melancarkan aksi bejatnya.

"Apakah ada kaitannya dengan motivasi ataupun motif pelaku ini melakukan perbuatannya, ini masih pendalaman," ujar Wira.

Baca Juga: Titipkan Jasad Pacar ke Ibunya, Pembunuh Mahasiswi di Kontrakan Depok Ini Bikin Pengakuan Mengejutkan, Pergoki Korban Lakukan Ini di Kampus

"Tentunya kami akan menggandeng Apsifor untuk mengetahui sejauh mana psikologi daripada pelaku itu sendiri," imbuh dia.

Melansir informasi yang dilansir dari TribunnewsDepok.com, Argiyan membunuh pacarnya sendiri, KRA, di kontrakan kawasan Depok pada Kamis (18/1/2024).

Awalnya, Argiyan menghubungi korban untuk mengajak bertemu dengan modus ngopi bareng pada Kamis siang.

Argiyan bahkan minta dijemput di kontrakan kawasan Depok.

Korban sempat menolak, tapi Argiyan memaksa korban agar mau menjemputnya.

"Setelah sampai di rumah pelaku, korban diminta masuk ke rumah dan pelaku langsung menutup pintu rumah dan menguncinya. Korban sempat duduk sebentar dan ke kamar mandi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

Usai korban dari kamar mandi, pelaku langsung manarik korban ke dalam kamar.

"Kemudian pelaku memegang tubuh korban dan korban berontak sambil teriak-teriak, pelaku panik dan langsung mencekik korban sampai lemas, lalu membuka baju dan celana korban," ucap dia.

"Kemudian memerkosa korban. Setelah selesai memerkosa, pelaku memakaikan baju dan celana korban kembali karena masih gerak-gerak, kemudian pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung bantal," lanjutnya.

Usai membunuh korban, Argiyan sempat menghubungi ibu kandungnya dengan memberitahu ada seorang perempuan di kontrakan.

Baca Juga: Mahasiswa UI Tewas di Kamar Kos, Kondisi Jasad Sudah Membengkak, Polisi Temukan Obat-obatan Ini di Dekat Korban

"Sebelum kabur, pelaku sempat ngechat WA (WhatsApp) ibunya bahwa di rumah ada perempuan yang diikat, lalu pelaku meninggalkan korban dan kabur dari rumah, kemudian ibu pelaku sampai rumah diketahui korban sudah meninggal," kata Wira.

Pelaku kemudian berhasil ditangkap di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah kurang dari 24 jam pada Jumat (19/1/2024).

"Untuk soal kabur ke mana ini, (di Pekalongan) ke rumah neneknya," tutur dia.

Atas perbuatannya, Argiyan dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau 285 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP. (*)