GridHot.ID - Warga Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur dihebohkan dengan penemuan kepala bayi pada Jumat (26/1/2024) kemarin.
Kepala bayi tersebut rupanya merupakan korban aksi keji yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri.
Kasus ini dapat terbongkar setelah kepala bayi tersebut digondol anjing dan dibawa ke rumah salah satu warga.
Dilansir dari Kompas.com, warga Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), dihebohkan dengan penemuan kepala bayi, Jumat (26/1/2023).
Kepala bayi itu ditemukan di depan dapur milik warga bernama Rosa Delima Foni.
"Kami dapat informasi itu dari warga, tadi sekitar pukul 11.00 Wita," kata Kepala Polsek Miomaffo Timur Inspektur Polisi Dua (Ipda) Muhammad Aris Salama, kepada Kompas.com, Jumat (26/1/2024) malam.
Berdasarkan kesaksian Rosa Delima Foni lanjut Aris, pada Jumat pagi sekitar pukul 06.00 Wita, dia mencium tak sedap.
Setelah memperhatikan situasi di sekitar rumahnya, Rosa menemukan ada kepala bayi tanpa badan yang tergeletak tepat di depan pintu dapurnya.
Rosa yang terkejut bergegas menginformasikan kepada tetangga sekitar.
"Saat itu, Rosa bersama tetangga kembali untuk melihat potongan kepala tersebut untuk memastikan apakah benar kepala bayi ataukah hanya kepala boneka," kata Aris.
Setelah diteliti ternyata yang dia temukan adalah kepala bayi manusia tanpa badan.
Rosa pun berinisiatif menguburkan kepala bayi tersebut di belakang rumahnya, mengingat kepala bayi mengeluarkan bau yang tidak sedap.
Dia lalu menyampaikan ke aparat desa dan selanjutnya melapor ke polisi.
Usai menerima informasi itu, polisi lalu turun ke lokasi pada pukul 12.25 Wita.
Polisi mengamankan seorang ibu berinisial LS yang diduga sebagai pembuang bayi.
"Informasi yang kita peroleh, kepala bayi itu diseret anjing menuju rumah warga, setelah sebelumnya dikuburkan oleh terduga pelaku. Pelaku langsung kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kita masih meminta keterangan terduga pelaku dan saksi lainnya. Nanti akan kita informasikan perkembangan kasus ini," ujar Aris.
Melansir tribun-medan.com, Luisa Kolo (20), ibu muda di Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT nekat membunuh dan memutilasi bayi yang baru dilahirkannya.
Bayi malang yang baru dilahir ini ditemukan tewas dengan kondisi yang mengenaskan. Di mana kepala dan tubuhnya terpisah.
Diketahui, nekat membunuh anak kandungnya dikarena tak memiliki suami atau hamil di luar nikah.
Kepala bayi ini ditemukan di dalam kantong plastik yang dibuang oleh pelaku ke semak-semak.
Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama SH mengatakan, pihaknya telah menahan Luisa Kolo usai melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan selama beberapa hari terakhir.
Terduga pelaku ditahan pada Sabtu, (27/1/2024) pagi tadi.
Sebelum ditahan, pihak kepolisian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas kasus ini.
"Kita sudah tahan tadi pagi,"ucapnya melalui pesan WhatsApp yang diterima POS-KUPANG.COM, Sabtu (27/1/2024) sore.
Dikatakan, pascapenahanan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Juga memeriksa sejumlah saksi lainnya untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
Ia menuturkan, Pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur berencana menerapkan pasal berlapis terhadap Luisa Kolo (20).
Menurutnya, Polsek akan menerapkan undang-undang perlindungan anak tahun 2016 pasal 80 ayat 1, ayat 3, ayat 4 Jo Pasal 76 huruf C, dan pasal 340 KUHP terhadap terduga pelaku.
Dikatakannya, calon suaminya dari terduga pelaku berasal dari Desa Nimasi, sedangkan yang bersangkutan berasal dari Desa Tes.
Mereka telah dikaruniai seorang anak namun belum menikah.
Setelah 3 bulan berpisah dari calon suaminya, terduga pelaku menjalin hubungan dengan MS.
Lauisa hamil dan melahirkan bayi yang kemudian tega dihabisinya sendiri itu.
Pada awal kehamilannya, kata IPDA Aris, yang bersangkutan menyembunyikan hal tersebut.
Namun, hal ini diketahui oleh tim satgas yang bertugas memonitoring ibu-ibu hamil untuk diarahkan melahirkan di Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.
Pelaku diduga memutilasi bayinya sesaat setelah melahirkan sendiri di dalam kamar.
"Jadi dia bekap mulut baru dia potong lehernya (bayi), dia kasih masuk di kantong plastik besok pagi baru dia buang,"ucapnya.
Setelah beberapa hari, kepala bayi tersebut diduga dibawa anjing ke rumah warga di Desa Nimasi tersebut.
Setelah dilaporkan ke kepala desa mengenai penemuan kepala bayi itu, kepala desa meminta agar kepala bayi ini dikubur.
Pasca dilakukan pengembangan cepat, keterangan sejumlah saksi mengarah kepada terduga pelaku Luisa Kolo.
Pihak kepolisian kemudian meminta keterangan dari terduga pelaku dan yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya.
Sebelumnya, Ipda Aris Salama menjelaskan, pasca menerima informasi dan melakukan indentifikasi terhadap penemuan kepala bayi tanpa identitas itu, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang dan mengidentifikasi ibu hamil di sekitar wilayah itu.
Aris menjelaskan bahwa, berdasarkan keterangan seorang petugas kesehatan berinisial MB, pihaknya pada Hari Senin, 13 Januari 2024 lalu mendapat kabar bahwa salah satu warga di tempat tugasnya atas nama Luisa Kolo sedang mengandung.
Menerima informasi tersebut MB bersama Kader langsung bergegas ke rumah saudari Luisa Kolo dengan membawa alat kesehatan berupa PST.
Hal ini bertujuan mengetahui secara jelas kondisi kehamilan yang bersangkutan.
Namun, pada saat dilakukan pengetesan tidak berhasil karena alat tes tersebut rusak.
MB sempat mengajak Luisa Kolo melakukan USG agar mengetahui secara pasti apakah yang bersangkutan hamil atau penyakit.
Pasalnya, dari keterangan Luisa Kolo bahwa dirinya masih mengalami m*nstruasi setiap bulan.
Ia menjelaskan, 21 Januari 2024 Luisa Kolo sempat datang ke Pustu untuk melakukan pemeriksaan.
Namun MB langsung mengajak yang bersangkutan untuk pergi ke klinik Praktek dr. Nining.
Hal ini bertujuan untuk melakukan USG agar bisa mengetahui pasti kejelasan apakah yang hamil atau diserang penyakit.
Namun Luisa Kolo menolak dengan alasan bahwa tidak ada yang menjaga anaknya yang masih kecil.
Pada Jumat, 26 Januari sekira pukul 08.00 wita, kata IPDA Aris, MB bersama Kepala Desa mendatangi rumah Luisa Kolo untuk diperiksa.
Namun, Luisa Kolo mengatakan bahwa dirinya sudah melaporkan ke seorang bidan yang bertugas di Puskesmas Napan dan sudah dipastikan bahwa Luisa Kolo sedang hamil dengan usia kandungan 8 bulan.
Ia menjelaskan bahwa, yang bersangkutan Luisa Kolo mengakui semua perbuatannya dan diduga menghabisi nyawa bayinya sesaat setelah melahirkan dan membuangnya.(*)