GridHot.ID - Kasus pembunuhan dan mutilasi istri di Kota Malang sempat menjadi sorotan.
James Loodewyk Tomatala (61) merupakan tersangka yang tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri, Ni Made Sutarini (55).
Melansir Surya Malang, pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (30/12/2023) di rumagh tersangka yang berada Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah istrinya menjadi 10 bagian.
Tersangka lalu memasukkan potongan tubuh korban ke dalam ember yang ada di halaman rumah.
Tersangka kemudian menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Minggu (31/1/2024).
Dalam rekonstruksi yang digelar pada Selasa (12/1/2024) siang, terungkap fakta bahwa tersangka menggorok leher istrinya saat korban masih dalam keadaan hidup.
Sebagai informasi, tersangka dihadirkan langsung dalam rekonstruksi yang digelar di rumah yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Rekonstruksi berlangsung selama 1 jam, mulai pukul 09.24 WIB dan selesai pukul 10.11 WIB.
Selama rekontruksi, terlihat seluruh adegan, baik saat tersangka membunuh dan memutilasi korban yang diperagakan seluruhnya di bagian teras rumah.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan jalannya rekonstruksi tersebut.
Source | : | Suryamalang.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar