Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

James Gorok Leher Istrinya saat Korban Masih Hidup, Terungkap Jalannya Rekonstruksi Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang

Siti Nur Qasanah - Rabu, 24 Januari 2024 | 17:13
Tersangka James Loodewyk Tomatala saat menjalani rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi terhadap istri, Selasa (23/1/2024).
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan - @joshuanade

Tersangka James Loodewyk Tomatala saat menjalani rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi terhadap istri, Selasa (23/1/2024).

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan jalannya rekonstruksi tersebut.

"Tujuan rekonstruksi digelar, untuk memperjelas antara keterangan para saksi dengan alat bukti yang ditemukan," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (23/1/2024).

"Sehingga, jelas tergambar seluruh rangkaian adegan. Dan ini mempermudah ketika proses penyidikan, penuntutan maupun saat persidangan," lanjutnya.

Danang menjelaskan, ada sebanyak 7 kelompok adegan diperagakan tersangka.

"Ada 7 kelompok adegan, masing-masing terdiri dari beberapa sub adegan. Mulai saat tersangka datang ke rumah bersama korban hingga terjadi cekcok, kemudian terjadi pembunuhan, lalu upaya melakukan mutilasi korban," jelasnya.

Ada yang menarik dalam rekonstruksi tersebut. Di saat adegan 3, tersangka menggorok leher korban di saat korban dalam kondisi masih hidup.

"Jadi, korban ini dipukul sehingga pingsan. Setelah itu, tersangka menggorok bagian leher depan korban dengan pisau kecil," ujarnya.

"Kemudian, memotong bagian leher belakang dengan pisau besar. Hingga akhirnya korban meninggal," bebernya.

Danang juga menambahkan, bahwa tidak ditemukan fakta baru. Semua jalannya adegan rekonstruksi, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Alhamdulillah, sesuai dengan fakta yang kita temukan. Selanjutnya, berkas perkara segera kami lengkapi untuk dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang," pungkasnya.

Sebagai informasi, tersangkaJamesLoodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis.

Yaitu, Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Halaman Selanjutnya

(*)

Source :Suryamalang.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 10

Latest

Popular

Tag Popular

x