Find Us On Social Media :

Nyaris Tersambar Kereta Api, Viral Detik-detik Menegangkan Penyelamatan Bocah dari Perlintasan Kereta Api, PT KAI Beri Reaksi Begini

Aksi heroik satoam selamatkan bocah dari kereta api di Stasiun Cibatu viral

"Manajemen terus menekankan kepada seluruh karyawan dan petugas, khususnya frontliner untuk memiliki sikap cepat tanggap, keberanian, dan kepedulian yang tinggi," ujar Ayep.

Kendati demikian, dirinya tetap mengimbau para orang tua agar lebih berhati-hati serta mengawasi anak mereka.

"Secara umum, KAI dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api," jelasnya sebagaimana dikutip Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Sabtu (27/1/2024).

Lebih lanjut, hal tersebut memang telah tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkereta apian Pasal 181 ayat (1).

Melansir dari Tribun Style, video viral yang memperlihatkan aksi heroik seorang satpam itu mendapat pujian dari publik.

Hal itu lantaran aksi cepat serta tanggap yang dimiliki oleh satpam tersebut dapat menjadi contoh.

Namun hal itu juga tidak akan terjadi jika peraturan mengenai keamanan dan kesadaran diri masing-masing orang ditingkatkan.

Sesuai dengan peraturan yang telah disebutkan di atas, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta apu, menyeret, menggerakan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api yang ada.

Selain itu juga tidak diperbolehkan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk jalannya operasional kereta api.

Disebut hukuman pidana penjara yang akan didapatkan bagi pelanggar adalah penjara paling lama 3 bulan dan denda sebesar Rp 15 juta.(*)