Gridhot.ID - Geger seorang pria di-KDRT istrinya sendiri hanya gara-gara susah dibangunkan.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke polisi dan langsung dalam penyelidikan.
Diketahui kejadian KDRT yang dialami pria malang tersebut terjadi di Palembang, Sumatera Selatan.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, seorang suami di Palembang, Sumatera Selatan melaporkan istrinya ke polisi lantaran tak terima telah dipukuli menggunakan kayu gelam lantaran susah untuk dibangukan saat sedang tidur.
Kejadian tersebut menimpa Erick (25) pada Minggu (28/1/2024) sekitar 10.00WIB di rumah kontrakan mereka yang berada di Jalan Dwikora II, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.
Erick mengatakan, istrinya berinisial RS (24) bekerja sebagai pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam. Menjelang subuh, RS pun minta dijemput dalam kondisi mabuk berat.
“Kondisinya waktu itu dia tidak sadar dan muntah-muntah. Lalu saya bawa pulang dan mengurusnya di rumah kontrakan,” kata Erick, Selasa (30/1/2024).
Erick pun tertidur di samping RS karena kelelahan mengurusi istrinya yang mabuk berat.
Sekitar pukul 10.00 WIB, RS pun sadar dan membangunkan Erick yang ketika itu sedang terlelap.
“Karena saya baru tidur jam 8 pagi, saya bilang sebentar lagi. Tapi dia marah langsung menyiram air ke muka saya,” ujar Erick.
Lantaran tak ingin terjadi keributan, Erick pun menggendong anaknya dan naik ke atas sepeda motor untuk meninggalkan rumah.
Namun, hal itu malah membuat RS semakin emosi dan memukulnya dengan menggunakan kayu gelam.
Peristiwa itu berhasil dilerai oleh adik ipar korban. Ia kemudian pergi dari rumah dan meninggalkan istrinya tersebut.
“Tidak terhitung berapa kali dipukul. Saat adik ipar saya mengambil kayunya, istri saya itu malah mengambil cangkul dan memukul dari belakang, tapi tidak terluka. Saya sudah kesal dengan tingkah istri saya makanya lapor polisi biar dia sadar,” jelasnya.
Laporan korban dengan nomor LP/B/248/1/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel saat ini telah telah diterima oleh anggota piket SPKT Polrestabes Palembang untuk ditindak lanjuti.
“Laporannya masih diselidiki, keterangan korban juga masih didalami,”singkat Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah.
Dikutip Gridhot dari Hukumonline.com, aksi KDRT sendiri memang sudah menjadi sebuah kriminalitas yang hukumannya diatur Undang-Undang.
UU KDRT dengan tegas memberikan larangan bagi setiap orang untuk melakukan kekerasan apapun di dalam rumah tangga.
UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, memuat sanksi pidana bagi pelaku KDRT yang meliputi:
1. Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.
2. Pidana penjara paling lama sepuluh atau denda paling banyak Rp30 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat.
3. Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban meninggal.
4. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.
5. Pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp9 juta bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam rumah tangga.
6. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp3 juta jika kekerasan psikis tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.
7. Pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta bagi setiap orang yang melakukan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga.
8. Pidana penjara selama empat tahun hingga 15 tahun atau denda sebanyak Rp12 juta hingga Rp300 juta bagi setiap orang yang memaksa orang dalam lingkup rumah tangganya melakukan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu.
9. Pidana penjara selama lima tahun hingga 20 tahun atau denda mulai dari Rp35 juta hingga Rp500 juta jika kekerasan seksual tersebut menyebabkan korban menderita luka yang tidak dapat sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama sebulan atau satu tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi.
Para pelaku KDRT juga bisa diberikan pidana tambahan berupa pembatasan gerak agar bisa menjauhkan pelaku dengan korban dan juga pelaku bisa saja diwajibkan mengikuti konseling di bawah pengawasan.
(*)