Find Us On Social Media :

Dijanjikan Uang Rp6 Miliar tapi Dapatnya 2 Karung Minuman Gelas, Warga Lampung Laporkan Dukun Palsu Pemilik Katana Gaib ke Polisi

Ilustrasi - warga Pekon (desa) Pandan Sari di Kabupaten Pringsewu, Lampung, tertipu oleh dukun palsu yang mengaku punya katana gaib pendatang uang.

GridHot.ID - SJ (58) seorang warga Pekon (desa) Pandan Sari di Kabupaten Pringsewu, Lampung, tertipu oleh dukun palsu yang merupakan tetangganya sendiri, SU (48)

SJ dilaporkan mengalami kerugian mencapai Rp38 juta.

Melandir Kompas.com, Kapolsek Sukoharjo, Inspektur Satu (Iptu) Eko Sujarwo membenarkan adanya tindak pidana penipuan tersebut.

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 38 juta oleh perbuatan pelaku," kata Eko saat dihubungi, Jumat (2/2/2024) siang.

Eko menuturkan pelaku berinisial SU tersebut telah ditangkap pada Senin (29/1/2024) sore.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa peristiwa penipuan itu terjadi pada Desember 2023 lalu.

Akan tetapi peristiwa penipuan itu baru dilaporkan oleh korban pada 29 Januari 2024 setelah pelaku tidak kunjung mengembalikan uang korban.

"Pelaku kita tangkap sekitar 3 jam setelah dilaporkan oleh korban," kata Eko.

Berdasarkan penyelidiak, penipuan berkedok ritual mistis itu berawal saat pelaku mengaku memiliki senjata tajam jenis katana yang diklaimnya bisa mendatangkan uang.

Pelaku mengatakan katana gaib itu telah dipesan oleh seseorang dengan harga Rp20 miliar.

Baca Juga: 3 Weton dengan Kekuatan Spesial Sebagai Dukun Penyembuh

"Namun pelaku belum bisa menunjukkan benda itu kepada korban karena belum bisa diambil dengan sejumlah syarat," katanya.

Pelaku lalu meminta bantuan korban meminjamkan uang untuk biaya transportasi dan pembelian alat ritual.

Korban bersedia membantu karena tergiur janji pelaku yang akan memberikan uang sebesar Rp6 miliar.

"Korban dijanjikan dibagi uang sebesar Rp6 miliar. Lantaran tergiur janji manis pelaku, korban secara bertahap memberikan uang hingga nilainya mencapai total Rp38 juta," katanya.

Setelah memberikan uang, korban sempat beberapa kali menanyakan uang yang dijanjikan itu. Namun pelaku selalu menghindar.

Hingga pada 24 Januari 2024, pelaku datang ke rumah korban dengan membawa dua buah karung.

Pelaku mengatakan karung itu baru boleh dibuka setelah 10 hari karena nantinya akan berubah menjadi uang.

Korban yang curiga lalu membuka karung itu beberapa hari setelah pelaku datang.

Ternyata karung itu hanya berisi air minum kemasan gelas.

Sadar telah ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Baca Juga: Wanita Incarannya Kebal Pelet, Korban Mutilasi di Malang Minta Ganti Rugi Sang Dukun Terapis Pijat, Begini Kronologi Lengkapnya

Eko mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP.

"Ancaman maksimal 4 tahun penjara," katanya.

(*)