GridHot.ID - Dukun palsu berinisial G (49) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap pihak kepolisan karena kasus pencabulan.
G yang mengaku mampu menyembuhkan penyakit sihir itu ditangkap di rumahnya di Jalan Tanjung Harapan, RT04, Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II pada Selasa (6/12/2023).
G ditangkap setelah dilaporkan oleh korbannya, EN (14), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Musi Rawas. G pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Melansir Sripoku.com, G disebut mencabuli korban sebanyak dua kali. Dalam melakukan aksi bejatnya itu, G selalu melibatkan istrinya.
"Pelaku dua kali mencabuli korban di dua lokasi berbeda dengan modus menyembuhkan penyakit dan gangguan sihir," ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit PPA Aiptu Dibya.
Robi mengatakan pencabulan pertama dilakukan G di rumahnya pada 28 November 2023.
Peristiwa cabul bermula pada saat korban berobat dengan G yang mengaku sebagai dukun pada hari 28 November 2023.
"Saat itu korban datang bersama dengan orang tuanya dan anak kandung korban untuk meminta pengobatan dengan tersangka," ujar Robi.
Setelah korban menyampaikan maksudnya, G bertanya soal persyaratan yang harus dibawa korban.
"Sudah membawa persyaratannya belum," ujar Robi menirukan ucapan G.
Orang tua korban kemudian menjawab bahwa pihaknya telah membawa ayam, bunga, serta minyak.