Find Us On Social Media :

Bekap Mulut Keponakan Saat Teriak Panggil Bundanya, Terkuak Pelaku Pembunuhan Bocah di Boltim Lucuti Perhiasan Saat Korbannya dalam Kondisi Begini

Terungkap di Rekonstruksi pembunuhan bocah 8 tahun di Boltim

GridHot.ID - Kasus penghilangan nyawa bocah 8 tahun di Boltim, Sulawesi Utara memasuki babak baru.

Pelaku pembunuhan bocah 8 tahun itu baru saja menjalani rekonstruksi pada Jumat (2/2/2024).

Terkuak dalam rekonstruksi cara pelaku melucuti perhiasan yang dikenakan oleh korban yang masih keponakannya itu.

Melansir tribun-video.com, baru-baru ini, masyarakat Sulawesi Utara dihebohkan dengan kasus pembunuhan seorang bocah di Boltim, Tilfa Azahra Mokoagow (8).

Sementara, pelaku tak lain adalah kerabatnya sendiri seorang wanita berinisial AM (24).

Kini, sudah dilakukan rekonstruksi terkait kasus ini.

Adapun, dalam rekonstruksi tersebut terungkap fakta baru soal emas milik korban yang dijual pelaku.

Adapun, Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka AM (19) terhadap keponakannya sendiri, Tilfa Azahra Mokoagow (8), Jumat (2/2/2024).

Rekonstruksi tersebut digelar di depan Polres Boltim dan di saksikan oleh masyarakat sekitar.

Rekonstruksi itu berjumlah 50 adegan dengan tersangka Arnita Mamonto alias aning dan korban Tilfa Azahra Mokoagow (8).

Dalam rekonstruksi tersebut terdapat 11 saksi di antaranya Ibu Korban, Nenek Korban dan suami tersangka.

Baca Juga: Dijaga Ketat Oleh Polisi, Tersangka Pembunuhan Bocah di Boltim Kena Jambak hingga Terjungkal Saat Rekonstruksi, Warga: Dimana Hatimu hingga Tega Membunuhnya?

Namun, pada rekonstruksi tersebut Saksi Ibu dan nenek korban tidak bisa hadir.

Sehingga, saksi Rasni Simbala (Ibu Korban) dan Saksi Raina Paputungan (Nenek Korban) diperankan oleh pemeran pengganti.

Terkuak, pada adegan ke 37 hingga 46 tersangka mulai menjual emas yang dijarah dari korban lalu digunakan untuk membeli perlengkapan dan makanan.

Pelaku menjual emas tersebut dengan harga Rp 3.635.000 di toko emas dan membelikan 1 unit Handphone dengan harga Rp. 1.100.000.

Kemudian, tersangka juga membeli susu, popok, coklat dan minuman di salah satu minimarket.

Lalu, pada adegan ke 47-48 tersangka pulang ke rumahnya dengan anaknya sambil menunggu suaminya.

Pada adegan 49 tersangka mengatakan kepada suaminya saksi Supriyanto Aditya Pormadi Paputungan bahwa 1 buah handphone dan uang sejumlah Rp. 1.700.000 oleh ayah dan kakak tersangka, selanjutnya tersangka memberikan uang Rp. 900.000 dan handphone ke saksi suami tersangka.

Ada pun, Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi mengatakan bahwa rekonstruksi digelar untuk kepentingan penyidikan.

Kapores Boltim, AKBP Sugeng Setiyo Budhi mengatakan, rekonstruksi ini dilaksanakan guna kepentingan proses hukum, agar penyidik dari kepolisian dan penuntut dari kejaksaan satu pemahaman pada persidangan nanti.

“Setelah rekonstruksi, Penyidik Polres Boltim akan secepatnya melengkapi berkas serta barang bukti, dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar dapat dibawa ke persidangan di pengadilan,” jelasnya.

Dilansir dari tribunjakarta.com, terkuak Arnita Mamonto alias Aning melucuti perhiasan yang dikenakan keponakannya, Tilfa Azahra Mokogouw setelah korban dibunuh.

Baca Juga: Ikut Salat Jenazah, Bibi yang Bunuh Bocah 8 Tahun di Boltim Ternyata Lakukan Kebohongan, Ucapan Korban sebelum Tewas Terungkap

Tepatnya setelah kepala bocah berusia 8 tahun itu sudah terpisah dari tubuhnya.

Hal ini terkuak dari rekonstruksi yang dilakukan Aning di Polres Boltim, Jumat (2/2/2024).

Diketahui, pembunuhan yang dilakukan Aning kepada keponakannya itu menggegerkan publik.

Bagaimana tidak, Aning nekat menghilangkan nyawa korban dengan cara sadis yakni membuat kepala korban terputus dari tubuhnya menggunakan pisau.

Banyak warga yang menjerit ketika melihat rekonstruksi pembunuhan korban.

Apalagi saat Aning memperagakan proses ketika dirinya melukai leher korban dengan menggunakan pisau sampai kepala terputus.

Dikutip dari TribunManado, Aning memperagakan 50 adegan yang diawali dirinya di rumah bersiap menjalankan aksinya.

Pembunuhan itu dilakukan Aning mulai dari adegan ke 18. Terlihat Aning sempat menggendong korban ke TKP pembunuhan.

Kemudian pada adegan ke 19, Aning langsung mendorong korban yang karib dipanggil Zha itu dari belakang sampai korban tersungkur.

Zha sempat berdiri, tetapi didorong lagi oleh Aning sampai jatuh.

Dari sini lah Aning memulai aksi pembunuhan kepada keponakannya tersebut.

Baca Juga: Mengiris Hati, Ibu Adek Zha yang Dibunuh Tantenya Sendiri di Boltim Bayangkan Rasa Sakit yang Diterima Putrinya Saat Dibunuh: Pulang Yuk Dek!

Adegan ke 21, Aning sempat menutup mulut korban yang berteriak memanggil bundanya.

Saat itu Aning menduduki korban yang posisinya telungkup hingga membuat Zha tak bisa bergerak bebas.

Setelah Zha memanggil bunda, Aning sudah siap dengan pisau di tangan kanannya.

Aning mengangkat sedikit ke depan sampai posisi kepala korban melewati got/parit.

Di situ lah Aning melukai leher korban sampai korban meninggal dunia.

Aning masih berusaha membuat kepala korban putus dengan mengayunkan pisaunya dari belakang leher Zha.

Aning terlihat mengayukan pisau sampai 2 kali hingga akhirnya kepala korban terpisah dari tubuh dan jatuh ke dalam got.

Pada adegan ke 24, Aning membalikan badan korban yang tadinya tengkurap menjadi terlentang.

Aning lalu melucuti semua perhiasan yang ada di tubuh korban.

Setelah semua itu, Aning membuang jasad korban ke dalam got lau mengambil daun kelapa untuk menutupi tubuh Zha.

Ajak balitanya jual emas korban

Baca Juga: Lehernya Digorok Pasutri Demi Kuasai Perhiasan yang Dipakainya, Terungkap Permintaan dan Ucapan Terakhir Bocah 8 Tahun di Boltim

Aning menjual perhiasan korban untuk membeli kebutuhan rumah tangga, termasuk popok dan susu anaknya.

Aning bahkan mengajak anaknya yang masih balita.

Perhiasan itu dijual Aning dengan harga Rp 3,5 jutaan.

Selain membeli kebutuhan rumah tangga, Aning juga membeli ponsel dan memberikan sebagian uang untuk suaminya.

Kapolres Boltim saat AKBP Sugeng Setyo Budhi mengatakan, Aning terancam hukuman mati atau seumur hidup.

“Paling berat ancaman hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara,” ujarnya dikutip dari TribunManado.com.(*)