Find Us On Social Media :

Jadi Tersangka Kasus Kematian Dante, Pacar Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Berlapis Termasuk Pembunuhan Berencana, Apa Motifnya?

Tamara Tyasmara dan kekasihnya inisial YA

GridHot.ID - Kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), menjadi sorotan publik.

Dante diketahui meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang pada 27 Januari 2024.

Melansir Kompas.com, pacar Tamara Tyasmara, YA atau Yudha Arfandi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Dante tersebut.

Penetapan YA sebagai tersangka didasarkan dari hasil gelar perkara setelah pemeriksaan saksi, hasil rekaman CCTV, hasil autopsi, dan barang bukti.

Adapun YA telah ditangkap di rumahnya di daerah Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024).

Melansir Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan YA dijerat pasal berlapis, salah disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

YA dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana," ucap Ade melalui pesan singkat, Jumat (9/2/2024).

"Barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati," lanjut Ade.

Motif

Melansir Kompas.com, Ade mengatakan polisi masih mendalami motif dari YA melakukan dugaan pembunuhan berencana tersebut.

Baca Juga: Kekasih Tamara Tyasmara Jadi Tersangka Kasus Kematian Dante, Terkuak Penampilannya saat Diborgol Polisi

"Jadi polisi masih mendalami dan mengumpulkan terus fakta-fakta, barang bukti dalam rangka pemenuhan alat bukti. Apabila ada update-nya nanti akan kami sampaikan," ujar Ade.

"Motif sedang didalami karena pemeriksaan setelah pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA, itu akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk pendalaman motifnya," lanjut Ade.

Ade mengatakan, YA sebagai tersangka terancam paling lama maksimal 20 tahun di penjara jika terbukti melakukan dugaan pembunuhan berencana.

"Ya pasal 76 C kekerasan pada anak ancaman pidana maksimalnya, 3 tahun 6 bulan. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana maksimal 20 tahun," tutur Ade.

Reaksi DJ Angger Dimas

Angger Dimas melalui Instagram Story akun @anggerdimas pada Jumat (9/2/2024), tampak mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap mengamankan tersangka kasus kematian anaknya, Dante.

"Terima kasih sebesar-besarnya untuk @poldametrojaya yang telah mengamankan tersangka utam! Serta kerja keras dari pagi ke pagi lagi! Bravo!" tulis Angger Dimas.

"Dan juga kawan-kwan dekat telah berkontribusi secara moril - warganet," lanjutnya.

"Keep the positive vibes! Let's go! #JusticeForDante," tandasnya.

Baca Juga: Pacar Tamara Tyasmara Jadi Sosok yang Jaga Dante di Kolam Renang, Gelagat Anehnya Hilangkan Jejak Digital Disoroti

(*)