Find Us On Social Media :

12 Kali Dipaksa Yudha Arfandi Masuk ke Air, Ditemukan Ada Tumbuhan Ini di Organ Tubuh Dante, Begini Kata Dokter Forensik

Hasil autopsi Dante, anak Tamara Tyasmara terungkap

Gridhot.ID - Kasus kematian Dante, anak artis Tamara Tyasmara terus menjadi perhatian publik.

Yang terbaru, polisi mengungkap hasil autopsi Dante.

Dokter forensik Farah Primadani Kaurow yang mewakili Polda Metro Jaya mengungkap beberapa temuan di tubuh Dante.

Seperti diketahui, proses autopsi terhadap jenazah Dante telah dilakukan pada 6 Februari 2024 lalu atau 10 hari setelah almarhum dimakamkan.

Namun kini dokter forensik yang juga pernah menangani jenazah Brigadir J itu mengurai bebarapa temuan.

Pertama, Farah mengaku tidak melihat adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh Dante.

"Jenazah almarhum sudah dalam kondisi pembusukan lanjut. Beberapa kulit di daerah wajah, dada, leher, sudah menghilang sebagian. Di kulit bagian lain tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Di bagian tulang juga tidak ditemukan tanda-tanda patah maupun retak," ungkap Farah dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2024). 

Sedangkan untuk temuan kedua, ia membongkar kondisi organ dalam tubuh Dante.

Diketahui jika organ paru-paru Dante sudah mencair karena terlalu banyak menampung air.

"Pada autopsi, organ tubuhnya sebagian sudah membusuk. Kedua parunya sudah mencair. Kami asumsikan karena banyaknya air yang masuk. Sehingga paru mencair," kata Farah.

Selain itu, ia juga membuktikan asumsi bahwa Dante meninggal karena tenggelam, tim dokter forensik pun melakukan serangkaian pemeriksaan.

Baca Juga: Alibi Pacar Tamara Tyasmara di Depan Polisi, Ngaku Berenang 2,5 Jam Tapi Bantah Tenggelamkan Dante, Niat Latih Pernafasan

Satu yang utama adalah dengan memeriksa sumsum tulang belakang Dante yang terletak di paha almarhum.

"Untuk memastikan tenggelam, sumsum tulangnya (korban) kami ambil untuk melakukan pemeriksaan pemeriksaan tumbuhan air. Karena di setiap air menggenang pasti akan ada tumbuhan airnya. Di sumsum tulangnya dan hati kami temukan tumbuhan air dan ganggang," imbuh Farah.

Dari sana, tim dokter forensik akhirnya memastikan penyebab tewasnya Dante.

Bahwa anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas itu meninggal dunia akibat tenggelam.

"Bibirnya keunguan, kuku korban semuanya ungu, itu menunjukan korban kekurangan oksigen berat. Autopsinya kami temukan tumbuhan air di hati dan sumsum tulang. Kami asumsikan korban meninggal karena tenggelam," kata Farah.

Lebih jauh, kondisi Dante yang tewas tenggelam diungkap lewat pengakuan tersangka, Yudha Arfandi.

Yudha mengaku memang menenggelamkan Dante dengan alasan hanya memberikan latihan pernapasan.

Saat itu Yudha menyebut dirinya mebenamkan wajah Dante di kolam renang agar tak takut dengan air.

"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan diduga menyelamkan korban bertujuan latihan pernapasan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

"Ya alasannya biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," tutur dia.

Namun, pihak kepolisian kini kembali mendalami pernyataan Yudha Arfandi dalam kasus kematian Dante.

Baca Juga: 'Tolong Bilang Mama', Permintaan Terakhir Dante ke Angger Dimas Bak Pertanda, Anak Tamara Tyasmara Sempat Protes Ogah Berenang

Sebab terekam dalam CCTV bahwa Yudha membenamkan Dante di kolam renang sebanyak 12 kali.

"Rekaman CCTV memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," ucap Wira.

Yudha membenamkan tubuh korban dalam durasi yang bervariatif.

"Yakni 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik, sedangkan yang terakhir selama 54 detik," jelas Wira.

Ia berujar, Yudha sempat celingak-celinguk di sekitar kolam renang untuk memastikan tak ada yang melihat aksinya.

Setelah korban batuk-batuk, Yudha mengangkat tubuh Dante dan meletakkannya di tepi kolam renang.

"Setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di pinggir kolam renang, diketahui korban sudah tidak bernapas," kata dia.

Dari mulut dan hidung Dante keluar sisa makanan dan buih.

Di rumah sakit, putra semata wayang Tamara Tyasmara itu dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, Yudha pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

Baca Juga: Dituding Sekongkol dengan Kekasihnya, Tamara Tyasmara Sempat Cek Kolam Renang 5 Hari Sebelum Dante Tewas, Apa Tujuannya?

(*)