Ferdy Sambo Tak Bisa Hidup Tenang, Orangtua Brigadir J Tuntur Uang Pensiun Rp7,5 Miliar ke Suami Putri Candrawathi

Sabtu, 17 Februari 2024 | 16:42
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti dan KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak puas atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo

Gridhot.ID - Kasus pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi beberapa waktu lalu memang sempat menggegerkan banyak pihak.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua atau Brigadir J.

Sambo memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Mahkamah Agung memvonis Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.

Sementara istrinya, Putri Candrawathi mendapatkan hukuman 10 tahun penjara dari yang awalnya 20 tahun penjara.

Beberapa ajudan lainnya yakti Ricky Rizal divonis hukuman 8 tahun dan Kuat Ma'ruf divonis hukuman 10 tahun.

Para ajudan yang menjadi tersangka tersebut diketahui terlibat dalam pembunuhan.

Sementara Bharada E atau Richard Eliezer yang menjadi kambing hitam dalam kasus ini dihukum penjara 1,5 tahun dan kini telah mendapatkan cuti bersyarat sejak Jumat, 4 Agustus 2023.

Meski sudah mendapatkan hukuman untuk para pelakunya, kasus Ferdy Sambo sendiri tidak semata-mata langsung selesari.

Orangtua Brigadir J kini kembali muncul dalam kasus ini.

Kabar orangtua Brigadir J disorot setelah Bharada E, yang menembak sang polisi atas perintah mantan Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo bebas.

Baca Juga: Terciduk Hadiri Wisuda Akpol Anak Ferdy Sambo, Ini Sosok Edhy Prabowo yang Bebas Lebih Cepat dari Vonis 5 Tahun Penjara Berkat Remisi

Rupanya, dikutip Gridhot dari Tribun Jatim, orangtua Brigadir J kini kembali memperjuangkan hal baru.

Terungkap keluarga Brigadir J mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri Candrawathi, yang kini dipenjara.

Sambo dan istrinya digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Selasa (13/2/2024).

Gugatan ini diajukan oleh orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak sebagaimana yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut diajukan karena dana pensiun anaknya tak keluar hingga saat ini.

Gugatan juga diajukan ke pihak lainnya yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E; Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR; Kuat Ma'ruf; dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).

Dalam gugatan dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ini, Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjadi pihak turut tergugat.

"Nilai sengketa Rp 7.583.202.000,00," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024) via Tribunnews.

SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan.

Kuasa Hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, gugatan ini dilayangkan terkait dana pensiun Brigadir J.

Pasalnya, eks ajudan Ferdy Sambo itu tewas setelah dibunuh oleh Ferdy Sambo dkk.

Baca Juga: Tak Didampingi Orangtua, Anak Ferdy Sambo Wisuda Prajurit Ditemani Seorang Eks Napi Korupsi, Kemenkumham: Sudah Dibayar

“Terkait dana pensiun,” kata Kamaruddin.

Adapun sidang perdana dimulai pada Selasa, 27 Februari 2024.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, Tribun Jatim