GridHot.ID - Sebanyak 16 tahanan kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Metro Tanah Abang pada Senin (19/2/2024) pukul 02.40 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, polisi langsung menangkap dua tahanan yang kabur.
Sementar 14 tahanan lainnya berhasil melarikan diri dari rutan.
Informasi terbaru yang dilansir dari Kompas.com, polisi telah menangkap delapan tahanan yang kabur dari rutan.
Penangkapan para tahanan dilakukan dalam waktu dan tempat berbeda.
Delapan tahanan yang tertangkap dalam waktu yang berbeda-beda ini adalah Pinto Ramadhan Almazar, Rudiyanto, Syariffudin alias Komeng, Marco, Hafiz, Sandi, Yatno, dan Aprizal.
Sementara, enam enam tersangka yang masih buron Renal (26), Harizqullah Arrahman (23), Muhammad Aqdas (24), Hendro Mulyanto (36), Ferdinan (24), dan Welen Saputra (34).
"Polres Jakarta Pusat telah menerbitkan DPO terhadap enam tersangka yang masih melarikan diri," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers, Kamis (22/2/2024).
Susatyo mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau menghubungi call center Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat yakni 081280706629.
Cara Kabur
Melansir TribunJakarta.com, Kapolsek Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengayakan rencana kabur dari rutan itu dilakukan setelah sebuah gergaji berhasil diselundupkan Rizki Amelia, istri seorang tahanan bernama Syariffudin.
"Jadi kalau berdasarkan keterangan para tersangka sejak masuknya gergaji tersebut setidaknya ada kurang lebih tiga minggu," kata Susatyo dalam konferensi pers, Kamis (22/2/2024).
"Mereka bersama-sama memang merencanakan untuk melarikan diri dari Polsek Tanah Abang," lanjutnya.
Selama tiga minggu itu, para tahanan memotong teralis jeruji besi di bagian kamar mandi rutan tersebut.
Adapun mereka membiaskan suara potongan besi dengan cara bernyanyi hingga membuat suara lain agar tak diketahui anggota polisi yang berjaga.
"Ketika mereka menggergaji itu yang lainnya bernyanyi dan membuat suara lainnya sehingga mengelabui para petugas jaga," katanya.
Istri Syariffudin Turut Ditangkap
Melansir Kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Pusat turut menangkap istri tersangka Syariffudin alias Komeng, Rizki Amelia, karena membantu suami dan 15 tahanan lain melarikan diri dari Rumah Tahanan (rutan) Polsek Tanah Abang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa Rizki Amelia menyelipkan gergaji saat membesuk suaminya.
"Kemudian gergaji digunakan untuk memotong terali secara bergantian dan mengikis dinding tembok," kata Susatyo dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).
Terhadap Rizki Amelia, polisi menjerat dengan Pasal 233 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 138 Undang Undang Narkotika terkait menghalangi penyidikan dengan membantu pelarian.
"Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ungkap Susatyo.
(*)