Dibanting dan Tubuhnya Dimasukkan Gagang Tang, Bocah 5 Tahun di Aceh Barat Sempat Bilang Begini Saat Dihabisi Pacar Ibunya, Ayah Kandung Curigai Satu Hal

Minggu, 25 Februari 2024 | 16:42

Polisi memperlihatkan tersangka kasus pembunuhan anak pacarnya yang masih usia lima tahun, Jumat (23/2/2024) di Mapolres Aceh Barat dalam jumpa pers.

GridHot.ID - Nasibnya 11-12 dengan Dante anak artis Tamara Tyasmara, heboh bocah 5 tahun di Aceh Barat dibunuh oleh pacar ibunya dengan cara sadis.

Korban diduga dihabisi oleh kekasih sang ibu demi melancarkan hubungan asmaranya.

Kekejian pelaku terhadap bocah 5 tahun itu pun berhasil terbongkar berkat kecurigaan ayah kandung korban.

Dilansir dari Kompas.com, AZ alias Ayi (22) warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat ditangkap atas kasus pembunuhan, BGR (5) yang tak lain merupakan anak kekasihnya.

Pria 22 tahun itu nekat menghilangkan nyawa korban agar hubungan asmaranya dengan ibu korban berjalan lancar.

Korban sendiri merupakan anak pasangan A (45) dan PR (27). Namun pasangan asal Simeulue itu rupanya sudah lama bercerai.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandi mengatakan bahwa korban meninggal dunia akibat penganiayaan berat oleh pelaku Ayi.

Peristiwa tersebut terjadi di lokasi tempat pembuatan gorong-gorong di Jalan Singgah Mata II, Meulaboh pada Kamis (8/2/2024) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Perbuatan pelaku tergolong sadis dengan memasukkan benda asing ke tubuh korban. Selain itu tubuh korban juga dibanting oleh pelaku hingga tewas.

Kasus tersebut terungkap setelah ayah kandung korban, A yang tercatat sebagai warga Pulau Bengkalak, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Barat.

Lelaki ini curiga atas kematian anaknya yang dinilai tak wajar dan merasa ditutup-tutupi oleh ibu kandungnya.

Baca Juga: Murka Diancam Cerai Suami, Wanita di Tulungagung Kini Jadi Tersangka Usai Ajak Anak Minum Racun: Biar Ikut Ibu Bareng-bareng

Melansir Tribuntrends.com, entah apa yang ada di benak pikiran pria 22 tahun di Aceh Barat, dia nekat membunuh anak kekasihnya sendiri.

Pelaku berinisial AZ alias Ayi (22) itu tak bisa berbuat banyak saat diamankan pihak berwajib.

Warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat itu ditangkap atas kasus pembunuhan, BGR (5) yang tak lain merupakan anak kekasihnya.

Korban sendiri merupakan anak pasangan A (45) dan PR (27).

Namun pasangan asal Simeulue itu sudah lama bercerai.

Pelaku yang berinisial 22 tahun itu nekat membunuh korban agar hubungan asmaranya dengan ibu korban berjalan lancar.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandi mengatakan bahwa korban meninggal dunia akibat penganiayaan berat oleh pelaku Ayi.

Peristiwa tersebut terjadi di lokasi tempat pembuatan gorong-gorong di Jalan Singgah Mata II, Meulaboh pada Kamis (8/2/2024) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Perbuatan pelaku tergolong sadis, yakni dengan memasukkan benda asing ke tubuh korban.

Selain itu korban juga dibanting oleh pelaku hingga tewas.

Korban Sempat Minta Ampun

Baca Juga: Demi Duit Rp1 Juta, Pria Korban Pembunuhan di Hotel Puncak Ditinggalkan dalam Kondisi Terikat Hingga Tewas Gara-gara Lakukan Hal Ini ke Pelaku

Penganiayaan itu di gudang tempat pembuatan gorong-gorong tempat sehari-hari pelaku bekerja, yakni di Jalan Singgah Mata II, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Disebutkan, bahwa pelaku sempat minta izin sama ibu kandung korban untuk membawa anak perempuan itu ke tempat kerjanya.

Sesampai di sana, tersangka menganiaya bocah ini dengan cara menonjok bagian dagunya dua kali hingga menyebabkan anak tersebut terdiam tak bisa bersuara dan ketakutan.

Tidak sampai di situ, pelaku lantas mengambil sebuah tang kakak tua atau tang pemotong kawat besi lalu menarik korban dan membuka paksa celana korban.

Dalam posisi terlentang tidak bercelana lagi, pelaku dengan tega memasukkan gagang tang tersebut anus atau dubur korban empat kali berturut.

Kondisi tersebut membuat korban Berly Ghaisan Rabbani merasa sangat kesakitan dan minta ampun kepada pelaku Ayi supaya jangan disiksa lagi.

Setelah pelaku puas dengan kelakuannya, anak tersebut kemudian diserahkan kepada ibu kandungnya yang bekerja di sebuah Laundry di Meulaboh.

Sesampai di rumah, kondisi korban sudah melemah hingga tidak berdaya lagi akibat penganiayaan berat tersebut.

Korban yang kondisinya sudah mengkhawatirkan itu pun langsung dibawa ke RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh pada malam itu dan akhirnya nyawa anak tersebut tidak bisa diselamatkan atau meninggal.

Kasus tersebut terungkap setelah ayah kandung korban, A yang tercatat sebagai warga Pulau Bengkalak, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Barat.

Lelaki ini curiga atas kematian anaknya yang dinilai tak wajar dan merasa ditutupi oleh ibu kandungnya.

Baca Juga: Rela Dibayar Rp 200 Ribu Tiap Jadi Pemuas Nafsu, Wahyudin Sakit Hati Dihina Begini hingga Nekat Habisi Pacar Sesama Jenisnya

Ayah kandung curiga kematian anaknya dirahasiakan

Iptu Fachmi Suciandi menjelaskan bahwa pada Sabtu (10/2/2024), A menerima telepon dari mantan istrinya yang mengabarkan anak mereka, BGR meninggal dunia karena demam tinggi dan kejang.

Selain itu, ibu kandung korban, yakni PR mengatakan bahwa BGR telah dimakamkan dan ia tak menyebut lokasi pemakaman sang anak.

Karena curiga, A pun datang ke Meulaboh untuk mencari informasi lokasi sang anak dimakamkam.

Selain itu ia pun membuat laporan ke pihak kepolisian.

Polisi pun menangkap AZ alias Ayi.

Kepada petugas, pelaku mengaku menganiaya korban di gudang tempat pembuatan gorong-gorong tempat sehari-hari pelaku bekerja, yakni di Jalan Singgah Mata II, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Hari itu, Kamis (8/2/2024) malam, pelaku meminta izin kepada ibu korban untuk membawa anak perempuannya ke tempat kerja.

Saat di lokasi, pelaku menganiaya korban secara sadis hingga kesakitan.

Setelah itu, pelaku menyerahkan BGR ke ibu kandungnya yang bekerja di sebuah laundry di Meulaboh.

Sesampai di rumah, kondisi korban sudah melemah hingga tidak berdaya lagi akibat penganiayaan berat tersebut.

Baca Juga: Teka-teki Mayat Pria di Hotel Kawasan Puncak, Tubuh Terbungkus Kain Hitam Tangan Pegang Gunting, Ada Pesan di Sprei Kasur

Kondisi korban yang sudah mengkhawatirkan itu langsung dibawa ke RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh pada malam itu dan akhirnya bocah lima tahun itu dinyatakan meninggal dunia.

Dalam kasus tersebut kini polisi telah mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa 1 buah tang kakak tua pemotong besi, 1 buah sisir rambut, 1 lembar celana dalam warna kuning.

Kemudian satu lembar baju dan satu lembar celana panjang milik korban serta 1 lembar baju kemeja warna abu-abu, 1 lebar celana Jeans Ponggol.

"Atas kasus ini tersangka terancam 15 tahun, untuk tersangka dikenakan pasal berlapis kepada tersangka AZ alias Ayi berupa Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat (1) dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana.(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Kompas.com, TribunTrends.com