GridHot.ID - Seorang ibu di Tulungagung tega menghabisi anaknya sendiri.
Diketahui bahwa YM (32) seorang ibu asal Desa Kepuhrejo, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian anaknya, S (5).
YM nekat menghabisi nyawa darah dagingnya yang masih balita itu dengan cara diracun.
Dilansir dari Antaranews.com, aparat kepolisian di Satuan Reserse dan Kriminalisasi Polres Tulungagung, Jawa Timur telah menahan seorang ibu muda yang tega menghabisi nyawa anaknya sendiri yang masih balita dengan cara diracun.
Pelaku yang diinisial YM, pada Jumat (23/2/2024) siang dihadirkan dalam gelar perkara Satreskrim Polres Tulungagung dengan posisi tangan terborgol dan mengenakan baju oranye.
YM pun kini berstatus tersangka. "Saudari YM sebagai tersangka atas meninggalnya balita berinisial SC (5) yang meninggal di tempat tidurnya pada 31 Januari 2024," kata Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat gelar ungkap kasus di halaman Mapolres Tulungagung.
Dikatakan, penetapan YM didasari penyelidikan yang telah dilakukan oleh polisi dan menunjukkan bahwa kematian SC tidak wajar.
Peristiwa ini bahkan dimasukkan sebagai kejadian menonjol di awal 2024.
Pada awal kejadian (31/1/2024), tersangka rupanya sempat mengaburkan penyebab kematian korban dengan mengaku tidak tahu menahu terkait penyebab meninggalnya anak semata wayangnya.
"Tersangka tidak menyampaikan jika dirinya dan korban sempat meminum obat serta racun," katanya.
Tetapi berkat kejelian petugas dalam melakukan penyelidikan, akhirnya didapat informasi jika terdapat konflik antara tersangka dan suami korban.