Kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung, YM sakit hati karena terus disakiti suaminya.
YM kerap disumpahi supaya mati dan S akan dibawa pulang ke Malang oleh suaminya.
Tersangka berpikir akan selamanya bersama-sama dengan S menghadap Tuhan.
"Tersangka kami jerat Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolres. (*)