GridHot.ID - Seorang ibu di Tulungagung tega menghabisi anaknya sendiri.
Diketahui bahwa YM (32) seorang ibu asal Desa Kepuhrejo, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian anaknya, S (5).
YM nekat menghabisi nyawa darah dagingnya yang masih balita itu dengan cara diracun.
Dilansir dari Antaranews.com, aparat kepolisian di Satuan Reserse dan Kriminalisasi Polres Tulungagung, Jawa Timur telah menahan seorang ibu muda yang tega menghabisi nyawa anaknya sendiri yang masih balita dengan cara diracun.
Pelaku yang diinisial YM, pada Jumat (23/2/2024) siang dihadirkan dalam gelar perkara Satreskrim Polres Tulungagung dengan posisi tangan terborgol dan mengenakan baju oranye.
YM pun kini berstatus tersangka. "Saudari YM sebagai tersangka atas meninggalnya balita berinisial SC (5) yang meninggal di tempat tidurnya pada 31 Januari 2024," kata Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat gelar ungkap kasus di halaman Mapolres Tulungagung.
Dikatakan, penetapan YM didasari penyelidikan yang telah dilakukan oleh polisi dan menunjukkan bahwa kematian SC tidak wajar.
Peristiwa ini bahkan dimasukkan sebagai kejadian menonjol di awal 2024.
Pada awal kejadian (31/1/2024), tersangka rupanya sempat mengaburkan penyebab kematian korban dengan mengaku tidak tahu menahu terkait penyebab meninggalnya anak semata wayangnya.
"Tersangka tidak menyampaikan jika dirinya dan korban sempat meminum obat serta racun," katanya.
Tetapi berkat kejelian petugas dalam melakukan penyelidikan, akhirnya didapat informasi jika terdapat konflik antara tersangka dan suami korban.
Konflik ini pun menjadi pintu masuk petugas untuk melakukan penyelidikan.
"Akhirnya peristiwa mengajak anaknya bunuh diri ini terungkap," paparnya.
Aksi nekat YM lantaran ancaman suaminya yang berencana untuk menceraikan dan membawa buah hatinya.
Lantaran tak mau berpisah dengan anak semata wayangnya, YM melakukan bunuh diri bersama SC.
Namun nyawa YM bisa diselamatkan, sedang SC ditemukan meninggal di atas tempat tidur.
Dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka didampingi oleh psikolog.
Hasilnya, psikolog menyatakan bahwa kondisi kejiwaan tersangka dinyatakan mampu menghadapi proses hukum yang berjalan.
Sementara itu Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah mengatakan dalam pemeriksaan yang dilakukan ditemukan racun dalam tubuh korban.
Melansir tribunnewsbogor.com, YM (32), warga Desa Kepuhrejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur kini ditetapkan sebagai tersangka atas kematian anaknya, SF (5). Awalnya YM berniat mengakhiri hidup bersama dengan anak semata wayangnya.
Namun YM berhasil diamankan, sementara SF dinyatakan meninggal dunia.
SF ditemukan meninggal dalam kamar rumahnya di Desa Kepuhrejo, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur pada Kamis (1/2/2024) sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan bahwa kasus ini bermula dari konflik YM dengan suaminya.
YM pun sering mendapat perundungan verbal dari suaminya itu, dan kerap terlibat pertengkaran.
"Jadi masalah sedikit saja, keduanya langsung cekcok. YM merasa sering mendapat tekanan mental," jelas Kapolres, Jumat (23/2/2024).
Puncaknya YM sakit hati karena suaminya mengancam akan menceraikannya.
Pihak suami juga akan mengajak SF, anak satu-satunya buah perkawinan selama 7 tahun ini ikut bersama.
YM rupanya sempat yang berpikir untuk mengakhiri hidup bersama dengan anaknya, SF.
"Pasangan suami istri ini biasanya berjualan di Pasar Ngantru dari pukul 4 sore, sampai dini hari. YM yang berjaga di warung sore, malam dilanjutkan suaminya," ungkap Kapolres.
Pada Rabu (31/1/2024) YM pulang dari jualan di Pasar Ngantru sekitar pukul 22.00 WIB. Ia sempat menjemput SF di rumah ibunya, dan diajak tidur bersama.
Saat itulah YM membuat ramuan dari puyer pereda nyeri dan sejumlah obat lain.
Ramuan itu rencananya akan diminum bersama dengan S.
Namun YM sadar jika ramuan itu kurang kuat untuk menyebabkan kematian. Sehingga dia mencari cairan pembasmi tikus.
Cairan itu didapat di rumahnya dari sisa untuk memberi umpan tikus.
"Tersangka sempat bilang, 'nak minum ini dulu biar ikut ibu bareng-bareng'. Kemudian diminumkan ke anaknya, lalu dia juga minum," sambung Kapolres.
Setelah minum obat itu SF mengeluh perutnya terasa sakit, namun YM menghiburnya dengan mengatakan tidak apa-apa.
YM juga mengelus perut anaknya itu, kemudian menyelimutinya. Sekitar pukul 01.00 WIB Kamis (1/2/2024), suami korban pulang dan curiga karena YM sering ke kamar mandi.
Setelah dilihat YM ternyata muntah-muntah sehingga dilarikan ke sebuah rumah sakit swasta, sebelum dirujuk ke RSUD dr Iskak Tulungagung.
Sementara SF tetap di rumah dijaga oleh neneknya. Sang nenek mengira cucunya tidur pulas dan sempat mengipasinya karena saat itu suhu cukup panas.
Namun sekitar pukul 03.00 WIB, tubuh SF terasa dingin sementara nafasnya berhenti. Setelah diperiksa, S diketahui sudah meninggal dunia.
"Kami melakukan otopsi ke jenazah korban untuk mengetahui secara pasti penyebab kematiannya," tegas Kapolres.
Ia mengatakan polisi melakukan uji laboratorim pada cairan lambung korban, muntahan YM, sisa ramuan yang dibuat YM dalam gelas dan obat-obatan di dalam rumah. Hasilnya SF dinyatakan meninggal dunia karena keracunan.
Di lambung SF ditemukan zat racun yang identik dengan cairan dalam gelas ramuan yang dibuat oleh YM.
"YM akhirnya tertolong karena sempat dibawa ke rumah sakit. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," papar Kapolres.
Kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung, YM sakit hati karena terus disakiti suaminya.
YM kerap disumpahi supaya mati dan S akan dibawa pulang ke Malang oleh suaminya.
Tersangka berpikir akan selamanya bersama-sama dengan S menghadap Tuhan.
"Tersangka kami jerat Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolres. (*)
Source | : | TribunnewsBogor.com,Antaranews.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar