Find Us On Social Media :

Buat Nenek Tewas, Caleg Gagal di Subang yang Nyalakan Petasan Jumbo Hampir Dihajar Warga, Ternyata Bukan Orang Baru di Dunia Politik

Caleg gagal di Subang yang nyalakan petasan jumbo di masjid sampai satu warga tewas

"Kami Muspika Patokbeusi dan keluarga Caleg tersebut bersama warga Tambakjati yang merasa dirugikan sudah melakukan mediasi dan sepakat tak akan membawanya ke jalur hukum," ujar Kapolsek Patokbeusi AKP Anton Indra Gunawan, Minggu(25/2/2024).

Menurut Anton, kedua belah pihak baik warga maupun keluarga Caleg sepakat tak akan menempuh jalur hukum karena pihak keluarga caleg bersedia mengganti semua kerugian akibat kegaduhan yang dibuat caleg tersebut

“Kedua belah pihak sepakat tidak akan menempuh jalur hukum dengan syarat pihak H Rizal bersedia bertanggungjawab perbuatannya yang tidak terpuji dan mengganggu ketertiban umum di desa Tambakjati,” katanya.

Bahkan kata Kapolsek Patokbeusi, pihak keluarga Ahmad Rizal juga memohon bantuan kepada pihak TNI-Polri untuk mendata kerugian, baik materil maupun immateril, warga Dusun Sengon, Desa Tambakjati akibat kegaduhan yang dibuat oleh Caleg tersebut.

"Sampai saat ini kami pihak Muspika masih mendata semua kerugian warga," ucapnya

"Setelah data kerugian didapat, lanjut Anton, pihak Muspika dan Pemdes Tambakjati akan mengambil langkah lebih lanjut terkait solusi penyelesaian ganti rugi," imbuhnya.

H Ahmad Rizal merupakan caleg DPRD Subang daerah pemilih (Dapil) IV yang meliputi wilayah Kecamatan Ciasem, Patokbeusi, dan Blanakan.

Ia terdaftar dari Partai Nasdem dengan nomor urut 8.

Sebelumnya, H Ahmad Rizal juga sudah menjabat sebagai anggota DPRD Subang selama dua periode.

Ia pernah menduduki posisi sebagai Wakil Ketua DPRD Subang pada periode 2014-2019.

Sebelum berpindah ke Partai Nasdem, H Ahmad Rizal juga pernah menjadi kader Partai Demokrat.

Bahkan, dirinya pernah menjabat sebagai Ketua DPC Demokrat Subang.

Namun, H Ahmad Rizal mundur dari partai yang membesarkannya tersebut menjelang detik-detik pendaftaran caleg Pemilu 2024 ke KPU.

(*)