Find Us On Social Media :

Kebohongan Yudha Arfandi Terkuak dalam Rekonstruksi Pembunuhan Dante, Tamara Tyasmara Emosi Semprot Mantan: Lu Sadar!

Momen Tamara Tyasmara memarahi Yudha Arfandi saat bertemu di rekonstruksi pada Rabu (28/2/2024).

Gridhot.ID - Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante (6) dilaksanakan Polda Metro Jaya, Rabu (28/2/2024).

Dalam rekonstruksi yang dilaksanakan sejak 10.30 WIB itu, tersangka tunggal kasus kematian Dante, yakni Yudha Arfandi turut dihadirkan.

Melansir dari TribunnewsBogor.com, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengurai suasana awal saat rekonstruksi.

"Kegiatan rekonstruksi ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara nyata mulai dari tahap persiapan hingga akhir. Pada kegiatan rekonstruksi ini diawali dengan persiapan 12 adegan, yang seharusnya dilaksanakan mulai dari rumah tersangka namun karena situasional, sehingga kami melaksanakan kita asumsikan di Mapolda," ungkap Kombes Wira Satya Triputra.

Sekira pukul 13.30 WIB, penyidik akan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Dante di kolam renang bersama tersangka.

"Nantinya akan menuju ke kolam renang. Berdasarkan keterangan yang ada, tersangka bisa melaksanakan dengan sebaik-baiknya," imbuh Wira.

Lebih lanjut, Wira mengurai fakta baru yang ditemukan penyidik soal kebohongan Yudha dalam kasus Dante.

Kebohongan itu adalah soal momen Yudha yang sempat mengecek apakah ada CCTV di kolam renang.

Sebelum ke kolam renang, Yudha disinyalir sempat mencari tahu lewat browsing di internet, apakah di kolam renang yang ia tuju ada CCTV atau tidak.

Namun terkait momen itu, Yudha tak mengakuinya.

Sehingga saat rekonstruksi nanti, Yudha ogah memerankan adegan mencari atau browsing soal CCTV kolam renang.

Baca Juga: Renang Bareng Dante, Anak Perempuan Yudha Arfandi yang Berusia 6 Tahun Berpotensi Jadi Saksi Mahkota, Begini Kata Pakar

"Nanti pada saat adegan ke-13, posisi sudah menuju ke kolam renang, ada satu adegan di mana tersangka tidak mengakui bahwa telah mengakses CCTV melalui browsing di internet untuk mengecek di lokasi (kolam renang) apakah ada CCTV atau tidak," pungkas Kombes Wira.

Padahal berdasarkan fakta yang didapat pihak kepolisian, pengakuan Yudha soal tak mengecek info soal CCTV itu adalah bohong.

Karena dari pemeriksaan digital analisis, ketahuan bahwa Yudha sempat mencari tahu di ponselnya soal CCTV di kolam renang.

Fakta baru itu nantinya akan jadi pertimbangan untuk penetapan jeratan pasal 340 atau pembunuhan berencana.

"Padahal pada kenyataannya, si tersangka ini mencari atau browsing CCTV yang ada di kolam renang sana. Kita bisa buktikan (faktanya) berdasarkan analis digital. Yang mana, pada adegan ke-13, tersangka (sempat) membrowsing dan mengakses CCTV kolam renang dengan menggunakan handphone," kata Wira.

Sementara itu, ada momen tak terduga dalam rekonstruksi kasus kematian Dante kala Tamara sempat memarahi Yudha.

Saat berpapasan langsung dengan Yudha di rekonstruksi, Tamara mendekat ke arah tersangka saat di kolam renang.

Dengan suara bergetar, Tamara menyindir Yudha dan keluarganya yang tak mau disalahkan atas kasus kematian Dante.

Ia pun meminta Yudha untuk menyadari perbuatan jahatnya.

"Lu sadar! Jangan nyindir mulu. Keluarga bisanya nyindir-nyindir doang, hih!" kata Tamara di samping Yudha.

Melihat Tamara emosi, keluarga yang mendampinginya menenangkan sang artis.

Baca Juga: Dihujat Imbas Buka Donasi Menuju 100 Hari Kematian Dante, Begini Pembelaan Tamara Tyasmara, Angger Dimas: Dia Ibu dari Anak Saya

Tamara lantas menepi guna menenangkan diri, sementara Yudha hanya tertunduk lesu.

Sebagai informasi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024.

Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.

Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.

Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban.

Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam.

Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

Baca Juga: 'Tolong Bilang Mama', Permintaan Terakhir Dante ke Angger Dimas Bak Pertanda, Anak Tamara Tyasmara Sempat Protes Ogah Berenang

(*)