Find Us On Social Media :

Gathan Saleh Gunakan Senpi Berkaliber 7,65 Milimeter saat Aksi Koboi di Jatinegara, Eks Suami Cut Keke Teracam Penjara Selama Ini

Gathan Saleh (kiri), mantan suami dari artis Cut Keke dan Dina Lorenza, yang lakukan tembakan di area perkantoran di Jatinegara.

GridHot.ID - Terduga pelaku penembakan di kawasan Jatinegara, Gathan Saleh (GS), ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Timur di kawasan Tajur, Bogor Selatan, Jawa Barat.

Melansir wartakotalive.com dan TribunJakarta.com, eks suami Cut Keke dan Dina Lorenza itu

ditangkap saat berada di showroom mobil.

"Penyidik menemukan terduga pelaku yang berada di sebuah showroom mobil di daerah Tajur, Bogor Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim) Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Mapolres Jaktim, Kamis (29/2/2024).

Hanya saja ketika Gathan Saleh ditangkap, Nicolas menyebut pihaknya tidak menemukan senjata api (senpi) yang digunakan terduga pelaku untuk menembak rekannya di kawasan Jatinegara.

Senpi yang digunakan Gathan Saleh kemungkinan berasal dari jenis Pistol P-3A, Glock, dan Barreta.

Senpi tersebut diduga berkaliber 7,65 milimeter

"Bahwa benar senjata yang digunakan diduga merupakan senjata api dengan kaliber 7,65 mm," kata Nicolas.

"Senpi tidak ditemukan karena pelaku mengaku senjata telah dibuang, namun terkait dengan hasil pemeriksaan, benar senjata yang digunakan merupakan senjata api jenis Pistol, Glock dan Barreta," ucapnya.

Nicolas menuturkan dari hasil pemeriksaan sementara jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Gathan Saleh mengaku kerap membawa senpi dengan alasan untuk membela diri.

Baca Juga: Rekam Jejak Gathan Saleh Pelaku Penembakan Jatinegara, Eks Suami Artis Dina Lorenza dan Cut Keke Pernah Terlibat Kontroversi Ini

Hingga kini, Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan senjata api dan apakah senjata tersebut memiliki izin resmi, atau justru ilegal.

"Penyidik tidak akan merasa puas dengan alibi yang dibangun oleh terduga pelaku. Penyidik akan melakukan penyelidikan lanjutan dengan alibi yang dibangun tersebut," tutur Nicolas.

Atas perbuatannya itu, Gathan Saleh disangkakan Pasal 338 jo Pasal 53 terkait percobaan pembunuhan dan/atau Pasal 1 Ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 UU Darurat terkait dengan membawa atau memiliki senpi, sajam, tanpa hak.

Gathan Saleh bisa terancam pidana penjara di atas 5 tahun.

"Ini dugaan pasal yang kami kenakan untuk terduga pelaku, yang ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara dan dapat dilakukan penahanan," ujar Nicolas.

Diketahui sebelumnya, Nicolas mengungkapkan bahwa pihaknya sempat alami kendala dalam menangkap Gathan Saleh.

Pihaknya terkendala mengenai penelusuran terhadap keberadaannya, karena terduga terduga pelaku telah menonaktifkan seluruh perangkat komunikasi.

"Semua alat komunikasi dari terduga pelaku telah dinonaktifkan. Itulah kendala yang kami hadapi dalam pengungkapan kasus," ujarnya.

Sebagai informasi, aksi penembakan yang terjadi pada Kamis (8/2/2024) itu dikarenakan cekcok antara terduga pelaku dengan rekannya.

Penembakan itu terekam oleh kamera pengawas CCTV yang berada di depan gedung di kawasan Jatinegara yang merupakan lokasi kejadian.

(*)