Gridhot.ID - Windy Yunita Ghemary, finalis Indonesian Idol 2014 resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Windy Idol ditetapkan kasus TPPU bersama kakaknya, Rinaldo Septariando, serta Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Dilansir dari TribunBekasi, Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando, dijerat pasal TPPU atas peran pasifnya dalam kasus pencucian uang tersebut.
Lantas siapakah Windy Yunita Ghemary?
Windy merupakan finalis Indonesian Idol 2014.
Dia berhasil masuk lewat audisi di Jakarta dan mendapatkan Golden Tiket setelah membawakan lagu "Domino" milik Jessie J.
Saat mengikuti ajang pencarian bakat menyanyi itu, umur Windy masih 20 tahun.
Saat itu, dia disebut-sebut sebagai wanita tercantik di Indonesian Idol 2014.
Windy satu angkatan dengan Virzha, Nowela dan Husein Alatas.
Namun Windy Idol hanya bertahan di babak Spektakuler 7.
Setelah Indonesian Idol, Windy mewarnai belantika musik Indonesia dengan karyanya.
Dia pernah mengeluarkan single berjudul Masih Mencintaimu.
Kemudian dia mengeluarkan single berikutnya yang berjudul Gelisah Hati dan KeagunganMu yang bertema religi.
Dalam kanal youtube pribadinya, Windy dikenal sosok yang aktif di kegiatan sosial.
Menilik di akun YouTube-nya, ia beberapa kali mengisi acara di panti asuhan dan menghibur para penghuni panti dengan bernyanyi bersama.
Ditetapkan jadi tersangka pencucian uang
telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Windy Idol ditetapkan kasus TPPU bersama kakaknya, Rinaldo Septariando, serta Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando, dijerat pasal TPPU atas peran pasifnya dalam kasus pencucian uang tersebut.
"Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan Pasal perundang-undangan lain. Dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Februari 2024.
"Oleh karena itu, sejak Januari lalu KPK terus mengembangkan perkara ini ke Pasal TPPU," sambung jubir berlatar belakang jaksa ini.
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi yang sampai saat ini masih diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam perkara tersebut, Hasbi Hasan duduk sebagai terdakwa.
Ali Fikri enggan membeberkan lebih detail proses penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan Windy Idol tersebut, termasuk saksi-saksi yang akan diperiksa.
"Nanti perkembangannya kami sampaikan. Tentunya ketika KPK memeriksa saksi-saksi dalam perkara dimaksud," katanya.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap Windy Idol menerima tiga tas mewah yang dibeli di Singapura.
Hal itu disampaikan oleh saksi selebgram Riris Riska Diana.
Dalam proses persidangan dimaksud, jaksa KPK turut menampilkan foto saat Windy Idol bersama Hasbi Hasan menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU
Windy Idol bersama Hasbi Hasan mendapatkan fasilitas perjalanan wisata tersebut dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).
Hasbi Hasan bersama mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Tbk (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Selain itu, tim jaksa KPK mendakwa Hasbi menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.
Baca Juga: 3 Weton Ini Terkenal Paling Jujur dan Tak Mau Menerima Uang Korupsi
Gratifikasi tersebut diterima dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7.500.000; dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp100 juta; dan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp523.344.400.
(*)