Gridhot.ID - Viral di media sosial seorang istri anggota polisi marah-marah kepada seorang pria dan wanita.
Ternyata dia menggerebek suaminya, Aipda HK alias Heru (40) yang sedang berduaan dengan wanita diduga selingkuhannya di kamar.
Dalam rekaman video yang beredar, Aipda HK digerebek saat bersama FDO alias Femi (41) pada Kamis (14/2/2024) tengah malam.
Istri sah dari anggota Polres Belu di Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial II itu sontak meluapkan emosinya ketika menangkap basah suaminya selingkuh di sebuah kamar kos-kosan.
IItampak histeris dan dengan keras menarik rambut selingkuhan suaminya sambil mengungkapkan kemarahannya.
"Aipda HK yang sudah memiliki istri sah dan anak digerebek istrinya II di Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy kepada Kompas.com, Jumat (15/3/2024).
Ariasandy menjelaskan, kejadian itu bermula ketika Aipda HK pamit kepada istrinya untuk ke luar rumah dan mengaku hendak ke Kota Atambua.
Sang istri yang merasa curiga kemudian membuntuti Aipda HK.
Aipda HK rupanya ke tempat kos FDO di daerah Tenukik, Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua.
Sang istri sempat menunggu selama sekitar 30 menit di luar kamar kos FDO.
Sekitar pukul 23.30 WITA, II langsung mendatangi kamar kos dan langsung mengetuk pintu kamar tempat tinggal FDO.
Saat pintu kamar kos dibuka, ia mendapati Aipda HK sedang berada di dalam kamar FDO.
II langsung ke Polres Belu melaporkan kasus perzinahan sang suami.
Laporan kasus perzinahan ini tertuang dalam nomor LP/B/57/III/2024/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tanggal 15 Maret 2024 dan ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres Belu.
"Ini kejadian tadi malam melibatkan anggota yang bertugas di Reskrim Polres Belu. (Kasusnya) sementara masih ditangani Propam Polres Belu,"kata Ariasandy.
Istri HK sendiri berharap laporan ini ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara FDO diketahui masih lajang dan sudah lama menjalin hubungan dengan HK tanpa sepengetahuan II selaku istri sah.
Propam turun tangan
Saat ini, HK pun telah diperiksa oleh aparat Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT dan Polres Belu.
"Kasusnya sudah ditangani dan diproses," ujar Kepala Bidang Propam Polda NTT Kombes Pol Dominicus Savio Yempormas, Sabtu (16/3/2024).
Demi penanganan lebih lanjut, kata Dominicus, HK diserahkan Bidang Propam Polda NTT ke Propam Polres Belu.
Menurut Dominicus, pihaknya akan mengawal proses penanganan kasus ini sampai tuntas.
"Yang pasti akan ada sanksi dan ditindaklanjuti," kata dia.
(*)