Gridhot.ID - Seorang lansia berinisial AG (67) menjadi tersangka setelah diduga mencuri tiang alif atau hiasan kubah masjid yang terbuat dari emas 2,6 kilogram senilai Rp 3 miliar di Masjid Al Huda, Desa Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku.
Kepada polisi, AG yang berprofesi sebagai nelayan itu berdalih mencuri hiasan kubah lantaran terlilit utang.
"Barang bukti yang kamai amankan di antaranya tiang alif yang terbuat dari emas, penutup wajah warna hitam, tangga, baju dan celakan milik tersangka, tali, kayu pengait dan manik-manik yang terpisah dari emas," kata Kapolres Pulau Buru AKBP Sulastri Sukidjang dalam konferensi pers di Mapolres Buru, Senin (11/3/2024).
Pakai tangga dan besi pengait
Sulastri mengungkapkan, AG melakukan aksi pencurian pada pukul 02.00 sampai 05.00 WIT.
AG memakai dua buah tangga, nilon dan juga besi pengait.
Tersangka menggunakan kayu sepanjang 5 meter yang ujungnya dipasangi besi pengait berukuran enam sentimeter.
AG lalu menaiki tangga untuk memanjat kubah masjid.
"Saat di atas kubah masjid, tersangka kemudian mengambil kayu 5 meter yang di ujungnya sudah ditancapkan besi pengait. Dia kemudian mengaitkannya pada tiang Alif dan tarik sebanyak tiga kali hingga tiang alif jatuh di atap masjid," kata dia.
Dipatahkan menjadi beberapa bagian
Hiasan berbentuk lafaz Allah yang terbuat dari emas murni itu kemudian patah dari tiang alif.