Karena tiang alif sudah patah, tersangka lalu mematahkannya lagi menjadi lima bagian.
"Sebelum turun tersangka membuka tali dan melemparnya bersama tangga dan kayu ke bawah masjid," kata Kapolres.
AG lalu turun dan memikul tangga dan kayu berjalan melewati pagar belakang masjid dan membuang tangga ke semak-semak sungai alias kali.
"Setelah itu tersangka kembali ke rumah dan menyimpan emas yang sebagiannya ditaruh di dekat pohon nipa. Tersangka kemudian berjalan ke pantai dan menanam sebagian sisa emas di pasir samping pantai, setelah itu tersangka kembali ke rumah," paparnya.
Ditangkap
Hilangnya hiasan kubah masjid senilai kurang lebih Rp 3 miliar itu kemudian dilaporkan oleh masyarakat setempat pada Senin (4/3/2024).
AG ditangkap pada Kamis (7/3/2024) dan tiang alif hasil pencurian ditemukan di dua lokasi berbeda pada Jumat (8/3/2024).
Tim mulanya mencurigai AG yang saat itu dalam perjalanan menuju Namlea menggunakan perahu cepat dari Desa Kayeli.
Dia diketahui ingin berangkat ke Ambon dan menuju ke Ternate, Maluku Utara.
"Dari keterangan yang didapatkan tim melakukan pencarian terhadap AG dan menemukannya berada di sekitar Kompleks Dervas Desa Namlea. Ia langsung diamankan dan dibawa menuju Polres Buru untuk dimintai keterangan," katanya.
AG kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini penyidik menetapkan AG sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," kata dia.