Find Us On Social Media :

Pernah Dipecat Karena Pesta Sabu, Heboh Mantan Hakim Ini Kembali Jadi PNS di PN Yogyakarta, Komisi Yudisial Buka Suara

Nama serta profil Danu Arman eksis di laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Gridhot.ID - Kabar soal mantan hakim yang pernah dipecat karena pesta sabu, tapi aktif kembali sebagai PNS tengah ramai diberitakan. 

Mantan hakim itu adalah Danu Arman

Hal ini setelah Mahkamah Agung (MA) mengaktifkan kembali status PNS Danu Arman.

Kini, Danu Arman tercatat sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta bagian Pelaksanaan.

Padahal Danu sebelumnya dipecat sebagai hakim karena pernah pesta sabu di ruangan khusus di kantor Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten.

Meskipun telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai hakim, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, hal itu tidak menggugurkan statusnya sebagai PNS.

"Jika terlapor kemudian mengurus untuk aktif kembali, baik di kantor pemerintahan/lembaga itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi hakim," kata Mukti saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (15/3/2024).

Oleh karena itu, saat ini, Danu kembali aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Dilansir dari laman pt-yogyakarta.go.id, nama serta profil Danu eksis di laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Tertulis pada profil atas nama Danu Arman, menduduki jabatan terakhir sebagai Analis perkara peradilan dengan pangkat penata tingkat I.

Sementara Juru Bicara MA, Suharto, belum mengonfirmasi ataupun membantah informasi yang ditanyakan awak media.

Baca Juga: Profesi Mentereng Calon Kakak Ipar Ayu Ting Ting, Dulu Ikut Miss Indonesia Kini Terjun di Bidang Hukum Ikuti Jejak Karier Ayahnya

"Nanti saya tanya kepegawaian dulu untuk pastinya ya," kata Suharto saat dihubungi, Jumat (15/3/2024).

Lantas, siapakah sosok Danu Arman yang kontroversial?

Dilansir Kompas.com dari laman resmi PN Rangkasbitung, Danu Arman merupakan pria kelahiran Sumbawa, 19 Februari 1986.

Ia menyelesaikan kuliah sarjana jurusan Ilmu Hukum di Universitas Brawijaya pada 2008 dan ia meraih gelar magister di Universitas Islam Nusantara pada 2015.

Danu mengawali kariernya sebagai Calon Hakim PN Mataram, Nusa Tenggara Barat pada 2009 dan berpindah menjadi Calon Hakim PN Bandung, Jawa Barat pada 2011.

Pada 2013, Danu diangkat menjadi Hakim Tingkat Pertama di PN Sengkang, Sulawesi Selatan.

Ia sempat berpindah menjadi Hakim Tingkat Pertama di PN Gianyar, Bali pada 2016 dan menjadi Hakim Non Palu PN Banda Aceh, Aceh pada 2019.

Terakhir, ia menjabat sebagai Hakim Tingkat Pertama di PN Rangkasbitung, Banten sebelum kariernya terhenti karena kasus narkoba.

Pernah pesta nyabu dan merebut istri orang

Pada 2022, Danu pernah ditangkap polisi usai menggelar pesta sabu di wilayah kantor PN Rangkasbitung.

Bahkan, ia memiliki satu ruangan khusus untuk pesta sabu.

Baca Juga: 2 Hakim MA Tolak 'Diskon' Vonis Ferdy Sambo, Ini Sosok Desnayeti dan Jupriyadi yang Tetap Ingin Suami Putri Candrawathi Dihukum Mati

Dalam sepekan, Danu bersama sejumlah pegawai lain disebut melakukan pesta sabu sebanyak 3-4 kali setelah bekerja.

Ia juga kerap tidak pulang ke rumah dan menginap di kantor guna mengonsumsi sabu.

Selain pesta sabu, Danu juga pernah dikenakan sanksi berat berupa skorsing selama dua tahun.

Mengutip dari Antara, ia dijatuhi sanksi karena kasus merebut istri orang lain atau biasa disebut perebut bini orang (pebinor).

Kasus Danu sebagai pebinor ini pernah tercatat saat sidang yang mengadili dirinya oleh jajaran Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MA di ruang sidang Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: Dihukum Bayar Restitusi Rp 25 Miliar ke David Ozora, Mario Dandy Ikhlas Mobil Rubicon Dilelang, Segini Kisaran Harganya

(*)