Gridhot.ID - Inilah sosok Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun Trisambodo yang lolos dari jeratan hukum meski terima gaji puluhan juta di perusahaan konsultan pajak.
Mengutip dari Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan bahwa istri terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan gratifikasi dan TTPU suaminya.
Diketahui, Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan yang didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama-sama Ernie.
Uang itu diterima melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), perusahaan konsultasi pajak dengan pemegang saham dan Komisaris Utama adalah Ernie Meike Torondek.
Menurut hakim, Ernie dalam persidangan mengungkapkan bahwa dalam rumah tangganya, keputusan menyangkut bisnis dan usaha lain diambil oleh Rafael Alun.
"Ernie Meike hanya mengikuti apa yang dikehendaki oleh terdakwa," ujar majelis hakim dalam sidang yang digelar, Senin (8/1/2024).
Hakim lantas menyebut bahwa Ernie berada dalam posisi subordinat baik dalam rumah tangga maupun bisnis.
Tidak hanya itu, hakim bahkan menyebut Rafael Alun bersikap superior sehingga semua keputusan yang diambil olehnya tidak bisa dibantah oleh Ernie.
"Terlihat Ernie Meike berada dalam posisi lemah dalam rumah tangganya maupun dalam urusan bisnis keluarganya," kata majelis hakim.
"Dengan keadaan tersebut, tidak patut jika Ernie Meike dinyatakan ikut bersama-sama dengan terdakwa untuk bertanggung jawab secara hukum," ujar hakim lagi.
Adapun PT ARME merupakan perusahaan yang didirikan Rafael Alun sejak 2002 sementara dirinya berstatus sebagai pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak.