Meskipun Ernie menjadi komisaris dan pemegang saham, Hakim menyebut keputusan perusahaan dan rapat-rapat berada di tangan Rafael Alun.
Hakim juga menyatakan berbeda pendapat dengan jaksa KPK dan menyimpulkan bahwa gratifikasi yang diterima Rafael Alun melalui PT ARME hanya Rp 10.079.055.519.
Jumlah itu merupakan penerimaan atau marketing fee yang diterima sejak 2002-2006.
Sementara penerimaan uang PT ARME dari 2006-2009 disimpulkan bukan pertanggungjawaban hukum Rafael Alun karena pada 2006 istrinya sudah ditarik dari perusahaan.
"Pada 2006 terdakwa telah sadar perbuatannya salah dan melanggar hukum karena bekerja sebagai konsultan pajak padahal terdakwa sudah menjabat sebagai aparatur pajak pada kantor DJP Jakarta sehingga pada 2006 terdakwa menyuruh istrinya keluar," kata majelis hakim.
"Oleh karena itu, sejak 2006 terdakwa dan Ernie Meike Torondek tidak lagi ada hubungan hukum dengan PT ARME," lanjutnya.
Dalam beberapa persidangan sebelumnya, disebutkan Ernie menerima gaji buta Rp 10 juta setiap bulan saat PT ARME masih aktif.
Hal itu diungkap oleh saksi Rani Anindita Tranggani dan Ujeng Arsatoko dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Ernie juga disebut menerima gaji sebesar Rp 30 juta sebagai komisaris dan pemegang saham di PT Cubes Consulting.
Penerimaan gaji puluhan juta ini diungkap oleh Direktur Keuangan PT Cubes Consulting, Albertus Bambang Trinurcahyo dalam sidang, Rabu (4/10/2023).
Dalam perkara ini, Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.055.519.