Majelis hakim menilai Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tiga dakwaan jaksa KPK yakni Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP menyangkut gratifikasi yang dianggap suap.
Kemudian, Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selanjutnya, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sosok Ernie Meike Torondek
Melansir dari TribunJambi.com, informasi mengenai Ernie Meike Torondek tidak banyak beredar.
Namun, Ernie diketahui memiliki darah keturunan Manado dan dikabarkan beragama Katolik.
Setelah menikah, Rafael Alun dan Ernie telah dikaruniai empat anak.
Anak-anak mereka bernama Angelina Embun Prasasya, Christofer Dhyaksa Dharma, Mario Dandy Satrio dan Ricco.
Sebagai pengusaha, Ernie diduga memiliki salah satu restoran yang terletak di Yogyakarta bernama Bilik Kayu Heritage.
Dari kabar beredar, restoran yang terletak di Jalan Ipda Tut Harsono No. 72 itu kabarnya sudah tidak lagi beroperasi sejak tanggal 1 Juni 2023 lalu.
Selain itu, Ernie juga memiliki bisnis kafe di kawasan Meruya, Jakarta Barat bernama Bilik Kopi.
Menurut informasi yang beredar, kafe yang berada di Jakarta itu dulunya dikelola oleh anak keduanya, Dhyaksa Dharma.