GRIDHOT.ID-Zakat mal adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memiliki harta yang telah mencapai nisab.
Nisab adalah batas minimal harta yang wajib dizakati.
Berikut adalah cara menghitung zakat mal menurut Islam:
Langkah 1: Menentukan Nisab
Nisab zakat maal berbeda-beda tergantung jenis hartanya. Berikut adalah beberapa nisab zakat mal:
- Emas:85 gram
- Perak: 595 gram
- Uang: Senilai dengan nisab emas (berubah setiap tahun)
- Perniagaan: Senilai dengan nisab emas
- Hasil Pertanian: 5 wasaq (653 kg) untuk tanaman yang diairi dengan hujan dan 10 wasaq (1.306 kg) untuk tanaman yang diairi dengan sistem irigasi
Langkah 2: Menghitung Nilai Harta
Hitunglah nilai seluruh harta yang Anda miliki, termasuk:
* Uang tunai* Tabungan di bank* Emas dan perak* Perhiasan* Saham* Kendaraan* Properti
Langkah 3: Menghitung Zakat
Setelah mengetahui nilai harta Anda, hitunglah zakat yang harus Anda keluarkan dengan rumus berikut:
Zakat = 2,5% x Nilai Harta
Contoh:
Misalkan Anda memiliki harta senilai Rp 100.000.000. Maka, zakat yang harus Anda keluarkan adalah:
Zakat = 2,5% x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000
Catatan:
* Ada beberapa jenis harta yang tidak wajib dizakati, seperti:
* Harta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari
* Harta yang masih dalam bentuk utang
* Harta yang belum mencapai nisab
* Zakat maal dapat dibayarkan kepada mustahik yang berhak, seperti fakir miskin, anak yatim, dan orang yang sedang dalam perjalanan.
* Anda dapat menggunakan kalkulator zakat online untuk membantu Anda menghitung zakat mal dengan mudah.
(*)