Find Us On Social Media :

Wajah Polos IPS Menipu, Ini Kejanggalan pada Anak Aghnia Punjabi Sebelum Ketahuan Dianiaya Babby Sitter: Menurut Saya Mencurigakan

Begini Momen Baby Sitter yang Hajar Anak Aghnia Punjabi Diinterogasi di Mobil Alphard, Netizen Ikutan Geram

"Tapi dibuktikan di hari ini," kata Aghnia Punjabi menahan tangis.

"Sebelumnya memang udah ada kejadian sama tapi gak saya laporkan ke polisi dan saya maafkan, tapi untuk kali ini saya tidak bisa," terusnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IPS terancam hukuman lima tahun penjara atas tindakan tersebut.

Gajinya Besar

Aghnia Punjabi mengaku, memperkerjakan pengasuh dengan gaji yang lumayan mahal.

Tak main-main, yayasan yang menyalurkan pengasuh tersebut merupakan yayasan terkenal di Surabaya.

"Ada yang bilang dia basic ART tapi di agency TERKENAL yang saya ambil dia suster dengan gaji yang lumayan mahal juga dan saya ambil kontrak setahun," ungkap Aghnia.

Bersikap sopan dan lembut ketika di depannya, Aghnia baru menyadari ternyata pengasuh putrinya memiliki perilaku tak pantas.

"Perangainya sopan, dan seperti lemah lembut, termyata IBLIS!" kata Aghnia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, tersangka melakukan penganiayaan lantaran korban menolak untuk diobati.

Penolakan ini, katanya, membuat IPS jengkel terhadap JAP sehingga membuatnya melakukan penganiayaan.

Baca Juga: Murka Anaknya Dianiaya Pengasuh hingga Babak Belur, Inilah Sosok Aghnia Punjabi Selebgram Malang yang Punya Karier Mentereng

"Tersangka ini merasa jengkel akibat ketika itu korban ingin diobati."

"Karena ada bekas luka cakaran yang ada di tubuh korban."

"Namun korban menolak tidak mau (diobati)," katanya.

Selain itu, Danang mengatakan ada faktor lain yang mendorong sehingga tersangka melakukan penganiayaan terhadap anak Emy Aghnia yaitu adanya anggota keluarga yang sakit.

"Namun tidak bisa dijadikan alasan melakukan kekerasan terhadap anak," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)