GridHot.ID - Sosok perampok dan pembunuh 2 lansia di Malang pada Jumat (22/3/2024) terkuak.
Rupanya pelaku yang berjumlah 2 orang itu merupakan kakak adik tetangga korban.
Keduanya ditangkap di rumahnya yang hanya berbeda RW dengan korban pada Sabtu (30/3/2024)
Melansir tribunjakarta.com, duka tak kenal kompromi. Ia datang tanpa permisi.
Seperti yang dialami oleh Sri Agus Iswanto (60), seorang pria lansia yang mengalami masalah dalam penglihatan.
Nyawa Sri direnggut secara paksa oleh dua perampok kakak beradik, MW Hasyim Afandi (29) dan adiknya MI Faizal Amri (28).
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di RT 003 RW 005, Dusun Mendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Jumat (22/3/2024) malam.
Kala itu, tetangga mendengar teriakan dari Esther Sri Purwaningsih (69), yang merupakan kakak dari Sri Agus.
Tetangga sekitar, Azizah, bergegas menuju ke rumah Ketua RT setempat untuk melaporkan suara mencekam yang didengarnya. Namun, ketua RT tak ada di tempat.
Azizah didampingi istri ketua RT dan seorang kerabat mendatangi rumah Esther.
Saat tiba, pintu rumah Esther tak terkunci. Mereka melihat Esther berada di kamar depan dengan kondisi wajah luka memar bekas dipukuli.
Esther meminta warga untuk mengecek adik kandungnya, Sri Agus yang berada di kamar belakang.
Betapa terkejutnya warga melihat Sri Agus sudah tewas mengenaskan dalam kondisi tertelungkup.
Sebilah pisau dapur masih menancap di leher sisi kiri. Warga kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.
Satreskrim Polres Malang tak membutuhkan waktu lama untuk mencokok kedua penjahat tersebut.
Diketahui, kedua pelaku MW Hasyim Afandi dan MI Faizal Amir merupakan tetangga korban hanya berbeda RW.
Masing-masing peran
Dari pengakuannya, kedua pelaku melancarkan aksi setelah melihat situasi sepi. Targetnya ditentukan secara acak.
Mereka masuk teras rumah korban melalui pintu pagar samping lantas masuk ke dalam rumah yang ditempati oleh dua kakak beradik yang lanjut usia itu.
Agus sendiri mengalami gangguan penglihatan.
Saat Faizal memasuki rumah, dia tepergok oleh Agus yang saat itu sedang makan.
Faizal kemudian memukul wajah Agus dan langsung mengambil pisau dapur. Ia lalu menggorokkan pisau tersebut ke leher Agus.
Baca Juga: Akhirnya Ditangkap! Tampang Pelaku Pembunuh Anggota TNI AD Praka Supriyadi Dibongkar Habib Bahar
”Namun, korban berusaha melawan sehingga tangan kirinya terkena pisau. Pisau itu lantas menancap di leher sisi kiri korban sehingga meninggal. Hasil pemeriksaan dokter diketahui jika pisau menancap di antara tulang leher dengan tulang pundak. Gagang pisau itu patah saat tersangka hendak menariknya,” ujar Wakil Kepala Polres Malang Komisaris Imam Mustolih, Rabu (3/4/2024) seperti dikutip Kompas.id.
Pada saat yang sama, Hasyim masuk ruang makan dan bertemu Esther. Saat itu juga pelaku langsung memukul korban beberapa kali.
Hasyim juga menyeret korban ke dalam kamar dan membenturkan kepalanya ke dinding.
Dilansir dari tribunjateng.com, pembunuhan sadis yang terjadi di Dusun Mendit, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur telah terungkap.
Berselang sekira sepekan, polisi pun akhirnya dapat menangkap pelaku pembunuhan terhadap dua lansia.
Dalam perkembangannya, pelaku berjumlah dua orang ini awalnya hanya sekadar ingin merampok, namun karena ketahuan saat beraksi, akhirnya mereka membunuh kedua lansia itu.
Sosok kakak adik di Malang bunuh tetangga saat warga salat tarawih terungkap pasca polisi turun tangan.
Pembunuhan itu terjadi dalam aksi perampokan yang dilakukan oleh kedua pelaku pada Jumat (22/3/2024) malam.
Perampokan sekaligus pembunuhan ini terjadi di Dusun Mendit, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Sosok kedua pelaku tersebut adalah M Wakhid Hasyim berusia 29 tahun (kakak) dan M Iqbal Faisal Amir berusia 28 tahun (adik).
Wakhid dan Iqbal juga masih tetangga di lingkungan rumah korban yakni berada dalam satu desa, hanya beda RW.
Kedua pelaku mengincar rumah korban karena hanya dihuni dua orang lanjut usia (lansia), yakni Ester Sri Purwaningsih (69) dan Agus Sri Iswanto (60) yang juga kakak adik.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah mengatakan, meski bertetangga, korban dengan tersangka tidak saling kenal.
"Dari hasil pengakuan, tersangka ini merupakan RW sebelah. Sehingga sudah relatif hafal dengan tempat kejadian perkara (TKP)," kata AKP Gandha Syah seperti dilansir dari SuryaMalang.com, Kamis (4/4/2024).
"Mereka mengetahui di daerah situ ada rumah yang ditinggali oleh orangtua (lansia). Perlu disampaikan bahwa korban Sri Agus Iswanto ini lansia dan difabel," tambah AKP Gandha Syah.
Kedua pelaku yang sudah mengetahui betul kondisi rumah tersebut lantas melancarkan aksinya pada Jumat (22/3/2024) malam.
Perampokan dilakukan saat kondisi kampung sepi karena banyak warga yang menunaikan salat tarawih.
Pelaku masuk ke rumah Ester dengan membuka pagar rumah.
Kemudian masuk ke dalam melalui pintu samping yang tidak terkunci.
"Tersangka ini dalam melakukan aksinya menggunakan pakaian jaket jumper warna hitam, menggunakan masker juga," jelas AKP Gandha Syah.
Selanjutnya, setelah kedua tersangka masuk, pelaku Iqbal kepergok oleh penghuni rumah, Agus yang saat itu sedang makan.
Spontan, Iqbal memukul wajah Agus sebanyak satu kali menggunakan tangan kosong.
Kemudian Iqbal mengambil pisau dapur yang sudah dibawanya dari rumah.
"Tersangka Iqbal ini berusaha menggorok leher Agus, tetapi korban melawan. Hingga akhirnya tersangka dengan ganas menikam leher korban di bagian belakang sebelah kiri," beber AKP Gandha.
Saat hendak ditarik, gagang pisau itu lepas dan mata pisau masih menancap di leher. Seketika Agus menghembuskan napas terakhirnya.
Secara bersamaan, pelaku kedua, Wakhid masuk ke dalam ruang makan dan langsung memukul penghuni rumah lain yaitu Ester sebanyak tiga kali dengan tangan kosong.
Tak berhenti di situ, Wakhid kemudian menyeret Ester ke dalam kamar dan membenturkan wajahnya ke tembok.
"Menurut pengakuan, kejadian berlangsung cepat karena dalam kondisi panik. Yang terdekat ada di atas meja ada dompet diambil."
"Di atas televisi ada handphone, kemudian diambil," sambung AKP Gandha Syah.
Kemudian, tersangka meninggalkan lokasi kejadian melalui pintu yang semula dipakai masuk pertama kali.
Hingga akhirnya, warga mengetahui peristiwa perampokan dan pembunuhan ini pasca mendengar teriakan Ester.
Kepepet Biaya Nikah Kuras Harta Korban
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan, dua pelaku terdesak butuh uang untuk biaya menikah hingga tega melakukan perampokan dan pembunuhan.
Menurut penuturan Kompol Imam Mustolih, Wakhid dan Iqbal ditangkap pada Sabtu (30/3/2024) di rumahnya.
Rumah korban dengan tersangka masih berada dalam satu desa, hanya beda RW.
"Untuk mengungkap kasus ini, Satreskrim Polres Malang telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP serta pemeriksaan saksi."
"Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku," ujar Kompol Imam Mustolih.
Seusai melakukan penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau dapur sepanjang 20 sentimeter, sebuah kotak ponsel Oppo, satu DVR CCTV milik tetangga, satu Honda Beat nopol N 6601 EDS, dan beberapa barang bukti lainnya.
Kemudian, tersangka dan barang bukti diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini mengakui melakukan tindak pencurian di rumah kakak beradik Ester Sri Purwaningsih (69) dan Agus Sri Iswanto (60).
Bahkan pelaku juga mengakui telah membunuh Agus.
"Untuk motifnya, tersangka ini membutuhkan uang untuk biaya menikah dan membayar utang," jelas Kompol Imam Mustolih.
Dikatakan Kompol Imam, dalam waktu dekat, Iqbal selaku adik dari Wakhid akan melangsungkan pernikahan sehingga membutuhkan banyak biaya.
Kemudian, Wakhid saat ini terlilit utang senilai Rp 5 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan, hasil perampokan yakni uang tunai senilai Rp 700 ribu dan sebuah ponsel Oppo milik korban telah lenyap.
"Jadi uang hasil curian sudah habis untuk membayar utang pelaku," tandas Kompol Imam Mustolih.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis.
Antara lain Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1,2 dan 3, ayat (3) dan ayat (4) KUJP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang mengakibatkan luka berat atau mati.
Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kemudian Pasal 351 ayat (1), ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang luka dan mati.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)