Detik-detik Praka Supriyadi Tewas Dibunuh di Bekasi, Berawal Bantu Teman Wanita, Tapi Malah Diteriaki Begal Lalu Dibacok Pakai Pedang

Kamis, 04 April 2024 | 17:42
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan terhadap prajurit TNI bernama Praka Supriyadi di kawasan Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (3/4/2024).

Gridhot.ID - Teka-teki kematian anggota TNI AD Denpom Siliwangi, Praka Supriyadi (27) di Bekasi akhirnya terungkap.

Sebelumnya, Praka Supriyadi ditemukan dalam kondisi tak berdaya di Jalan Pangkalan 5, Kelurahan Ciketing Udik pada Jumat (29/3/2024) pukul 03.30 WIB.

Praka Supriyadi pertama kali ditemukan oleh warga sekitar yang melapor ke kepolisian bahwa ada peristiwa kecelakaan.

Pasalnya, saat meminta pertolongan warga, Praka Supriyadi mengaku mengalami kecelakaan motor hingga bersimbah darah akibat mabuk.

Namun, berdasarkan keterangan dari rumah sakit yang diterima warga, Praka Supriyadi mengalami luka bacokan bukan kecelakaan.

Korban pembunuhan

Kemudian berdasarkan hasil penyidikan aparat, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, korban dibunuh oleh pria bernama Arya Wira Raja di Jalan H Open, Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3/2024) pukul 15.30 WIB.

Wira menjelaskan, awalnya, teman wanita korban, W alias S, mengaku diajak berhubungan badan dengan pelaku di apartemen kawasan Bekasi.

"Antara saudara W alias S dengan tersangka terdapat selisih paham, yang mana akibat selisih paham tersebut, saksi W mengontak korban Supriyadi," ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/4/2024).

Praka Supriyadi lalu mendatangi pelaku bersama temannya dengan maksud menyelesaikan permasalahan dengan W.

Korban lalu mengajak Aria ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Wira menyebut, Praka Supriyadi yang kala itu membonceng Aria.

Baca Juga: Tubuhnya Berlumur Darah, Ini Identitas Anggota TNI yang Ditemukan Terluka di Bekasi, Sempat Ucap Pesan Sebelum Meninggal

"Namun, di tengah jalan saudara Aria membelokkan arah, malah ke rumah teman Aria atas nama saudara Alvian," kata Wira.

"Pada saat di pinggir di depan jalan rumah Alvian, tiba-tiba tersangka berteriak dengan kata-kata 'begal, begal, begal' sehingga mengundang perhatian warga," imbuh dia.

Oleh karena itu, korban langsung melarikan diri agar tak diamuk massa.

Namun, Aria justru mengambil pedang dari rumah temannya lalu mengejar Praka Supriyadi.

"Pada saat di TKP, tersangka A melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang yang sudah kami sita, sebanyak empat kali," tutur Wira.

Akibatnya, korban mengalami luka berat pada kepala bagian belakang dan lengannya.

"Setelah dibacok pada saat itu, korban masih sempat menendang motor Alvian yang mengakibatkan keduanya terjatuh. Baik itu tersangka A maupun saksi Alvian," kata Wira.

Usai pembacokan itu, korban ditemukan oleh warga di Jalan Pangkalan 5, Ciketing Udik.

"Kemudian dilakukan pertolongan membawa ke rumah sakit. Setelah mendapatkan perawatan, korban akhirnya meninggal dunia," jelas Wira.

Dia menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya bekerja sama dengan polisi militer untuk mengidentifikasi pelaku.

Polisi kemudian menangkap Aria saat hendak kabur ke Sumatera Selatan.

Baca Juga: 13 Prajurit TNI yang Siksa Defianus Kogoya Dikutuk YLBHI, Pangdam Cenderawasih Minta Maaf dan Ungkap Kronologi Penganiayaan

"Adapun penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tajam pada kepala yang menyebabkan perdarahan pada otak dan menyebabkan kerusakan jaringan otak," ungkap Wira.

Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya dan dijerat Pasal 355 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat dan atau Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan

"Ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2 selama 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman (hukuman) tujuh tahun," pungkas Wira.

Baca Juga: Ada yang Berpangkat Mayor, Ini 3 Oknum TNI yang Jadi Penadah Kendaraan Bodong di Sidoarjo, Kantongi Rp 30 Juta dari Sewa Gedung

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari