Gridhot.ID - Terbongkar gudang penyimpanan kendaraan bodong di Sidoarjo membuat heboh, terlebih ada anggota TNI AD yang terlibat.
Melansir dari Kompas.com, tiga oknum TNI AD kini menjadi tersangka penadah kendaraan bodong di Gudang Balkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan, ketiga anggota itu yakni Mayor Czi BP, Kopda AS dan Praka J.
"Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kristomei kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).
Mereka terjerat pasal 126 KUHP militer terkait penyalahgunaan kekuasaan.
Selain itu, ketiganya juga terjerat pasal 103 KUHP militer karena menolak atau tidak menaatin perintah dinas.
Ketiganya terancam pidana paling lama lima tahun penjara.
Untuk diketahui, polisi sebelumnya menangkap EI dan MY yang merupakan sindikat penyelundup kendaraan bodong yang disimpan di Gudang TNI di Sidoarjo.
Sementara satu orang lainnya masih berstatus DPO.
"Kami telah menangkap dua orang tersangka, dan satu orang berinisial GS masih berstatus DPO," ucap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).
Para tersangka itu mendapatkan ratusan kendaraan dari debitur leasing yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada.