Kendaraan itu ditampung di Gudang Balkir Pusziad Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur untuk dijual ke Timor Leste.
"Kendaraan rata-rata tidak dilengkapi dengan STNK maupun BPKB sebagai identitas ketika dibeli ataupun ditampung oleh para pelaku," papar Wira.
Tersangka membayar sewa gudang kepada tiga oknum TNI itu kurang lebih sejumlah Rp 30 juta per bulan.
Wira menuturkan, penyelundupan kendaraan ini dilakukan selama satu atau dua bulan sekali.
Tersangka diperkirakan mendapat penghasilan sekitar senilai Rp 400 juta per bulannya.
"Kalau kami hitung kasarannya, mereka mendapat untung sekitar Rp 400 juta per bulan," tutur Wira.
(*)