Gridhot.ID - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengutuk penyiksaan anggota KKB Papua, Defianus Kogoya oleh 13 oknum prajurit TNI.
Adapun Defianus Kogoya merupakan anggota KKB Papua yang disiksa oleh prajurit TNI di Pos Gome Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas), Puncak, Papua Tengah pada 3 Februari 2024.
"LBH-YLBHI mengutuk keras praktek penyiksaan yang dilakukan oleh prajurit TNI terhadap warga Papua," ujar Ketua YLBHI Muhammad Isnur melalui siaran pers, Senin (25/3/2024).
Isnur menegaskan penyiksaan yang dilakukan prajurit TNI terhadap Defianus Kogoya melanggar berbagai instrumen hukum, misalnya, Pasal 1 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia.
Selain pelanggaran ketentuan di atas, kasus penyiksaan ini juga melanggar Pasal 33 Ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan demikian, Isnur menyatakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mesti turun tangan menyelidiki kasus ini yang dalam pandangannya diduga melanggar HAM.
Ia menggarisbawahi, keterlibatan Komnas HAM apabila menyelidiki kasus ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sesuai perintah Pasal 89 Ayat (3) huruf b, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Juncto UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," tegasnya.
Selain itu, pihaknya menuntut Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk segera menghentikan pendekatan keamanan dalam menyelesaikan konflik di Papua.
"Dengan segera melakukan evaluasi atas praktiknya berbagai operasi militer di luar perang ilegal seperti halnya Operasi Damai Cartenz 2024 yang dipraktikkan dengan pendekatan kekerasan dan penyiksaan," imbuh dia.
Kronologi penganiayaan