Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

13 Prajurit TNI yang Siksa Defianus Kogoya Dikutuk YLBHI, Pangdam Cenderawasih Minta Maaf dan Ungkap Kronologi Penganiayaan

Candra Mega Sari - Selasa, 26 Maret 2024 | 17:25
Institusi TNI jadi sorotan lataran ada oknum prajurit yang melakukan penganiayaan terhadap anggota KKB Papua bernama Definus Kogoya.
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM

Institusi TNI jadi sorotan lataran ada oknum prajurit yang melakukan penganiayaan terhadap anggota KKB Papua bernama Definus Kogoya.

Izak berjanji, proses hukum terhadap anggota TNI yang melakukan penyiksaan akan dilakukan secara terbuka.

Izak lantas meminta maaf kepada masyarakat Papua atas kejadian ini.

"Saya sebagai Pangdam XVII/Cendrawasih, atas nama TNI, TNI Angkatan Darat mengakui bahwa perbuatan ini tidak dibenarkan, perbuatan ini melanggar hukum, perbuatan ini mencoreng nama baik TNI," kata Izak.

"Perbuatan ini mencoreng upaya-upaya penanganan konflik di Papua. Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Papua dan kami akan terus bekerja agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa-masa mendatang," lanjutnya.

Adapun TNI telah menetapkan 13 prajurit dari Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap Defianus Kogoya.

Kadispenad TNI AD Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan, penganiayaan itu dilakukan di Pos Gome Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas), Puncak, Papua Tengah pada 3 Februari 2024 lalu.

Kemudian, video penganiayaan baru tersebar di media sosial pada Kamis (21/3/2024).

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 orang prajurit TNI, dan dari 42 prajurit tadi sudah ditemukan indikasi 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan," kata Kristomei.

Kristomei mengatakan, 13 prajurit itu juga telah ditahan di Instalansi Tahanan Militer Maximum Security Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.

Kadispenad mengatakan bahwa tindakan penganiayaan itu tidak dibenarkan di TNI.

Sebab, setiap prajurit, terlebih Satgas Pamtas seperti Yonif Raider 300/Braja Wijaya telah dibekali Standar Operasional Prosedur (SOP), Rules of Engagement (ROE) hingga hukum humaniter.

Baca Juga: Identitas 2 Anggota KKB Papua yang Ditangkap Hidup-Hidup, Ternyata Masih di Bawah Umur, Pergerakannya Terdeteksi Lewat Drone

Halaman Selanjutnya

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x