Gridhot.ID - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengutuk penyiksaan anggota KKB Papua, Defianus Kogoya oleh 13 oknum prajurit TNI.
Adapun Defianus Kogoya merupakan anggota KKB Papua yang disiksa oleh prajurit TNI di Pos Gome Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas), Puncak, Papua Tengah pada 3 Februari 2024.
"LBH-YLBHI mengutuk keras praktek penyiksaan yang dilakukan oleh prajurit TNI terhadap warga Papua," ujar Ketua YLBHI Muhammad Isnur melalui siaran pers, Senin (25/3/2024).
Isnur menegaskan penyiksaan yang dilakukan prajurit TNI terhadap Defianus Kogoya melanggar berbagai instrumen hukum, misalnya, Pasal 1 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia.
Selain pelanggaran ketentuan di atas, kasus penyiksaan ini juga melanggar Pasal 33 Ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan demikian, Isnur menyatakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mesti turun tangan menyelidiki kasus ini yang dalam pandangannya diduga melanggar HAM.
Ia menggarisbawahi, keterlibatan Komnas HAM apabila menyelidiki kasus ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sesuai perintah Pasal 89 Ayat (3) huruf b, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Juncto UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," tegasnya.
Selain itu, pihaknya menuntut Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk segera menghentikan pendekatan keamanan dalam menyelesaikan konflik di Papua.
"Dengan segera melakukan evaluasi atas praktiknya berbagai operasi militer di luar perang ilegal seperti halnya Operasi Damai Cartenz 2024 yang dipraktikkan dengan pendekatan kekerasan dan penyiksaan," imbuh dia.
Kronologi penganiayaan
Melansir dari Kompas.com, TNI mengungkapkan kronologi penganiayaan terhadap anggota KKB Papua, Defianus Kogoya yang videonya tersebar di media sosial belakangan ini.
Dalam video itu, Defianus Kogoya tampak dimasukkan ke dalam drum air dan disayat oleh sejumlah prajurit TNI.
Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan mengatakan bahwa Defianus merupakan salah satu pelaku pembakaran puskesmas di Distrik Omukima, Puncak, Papua Tengah, pada 3 Februari 2024.
Ada tiga orang yang ditangkap aparat gabungan TNI-Polri, salah satunya Defianus.
"Karena puskesmas ini dibutuhkan oleh masyarakat untuk melayani kesehatan di sana. Jangan dibakar. Sehingga ketika kami mengamankan (Puskesmas) itu, mereka menembak pasukan kita, sehingga terjadi kontak tembak," ujar Izak saat konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Setelah kontak tembak itu, aparat TNI-Polri mengejar para pelaku. Kemudian tertangkap 3 orang, yakni Warinus Kogoya, Alianus Murip dan Defianus Kogoya.
Aparat juga menyita barang bukti seperti senjata api, beberapa butir amunisi, senapan angin, hingga senjata tajam.
Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polres setempat. Namun, di tengah jalan, Warinus Kogoya loncat dari mobil hingga tewas.
"Tetapi, di jalan satu orang loncat dari mobil yaitu Warinus Kogoya. Warinus ini DPO Polres Puncak yang beberapa kali melakukan penyerangan di daerah Puncak Ilaga," kata Izak.
Sementara itu, lanjut Izak, Defianus sempat mencoba melarikan diri ketika dibawa ke polres.
"Tetapi ada pasukan yang menutup di Gome yang menangkap dia, dia (Defianus) ini juga satu kelompok (dengan Warianus). Di sinilah mereka (prajurit TNI) melakukan penganiayaan," ujar Izak.
Izak berjanji, proses hukum terhadap anggota TNI yang melakukan penyiksaan akan dilakukan secara terbuka.
Izak lantas meminta maaf kepada masyarakat Papua atas kejadian ini.
"Saya sebagai Pangdam XVII/Cendrawasih, atas nama TNI, TNI Angkatan Darat mengakui bahwa perbuatan ini tidak dibenarkan, perbuatan ini melanggar hukum, perbuatan ini mencoreng nama baik TNI," kata Izak.
"Perbuatan ini mencoreng upaya-upaya penanganan konflik di Papua. Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Papua dan kami akan terus bekerja agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa-masa mendatang," lanjutnya.
Adapun TNI telah menetapkan 13 prajurit dari Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap Defianus Kogoya.
Kadispenad TNI AD Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan, penganiayaan itu dilakukan di Pos Gome Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas), Puncak, Papua Tengah pada 3 Februari 2024 lalu.
Kemudian, video penganiayaan baru tersebar di media sosial pada Kamis (21/3/2024).
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 orang prajurit TNI, dan dari 42 prajurit tadi sudah ditemukan indikasi 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan," kata Kristomei.
Kristomei mengatakan, 13 prajurit itu juga telah ditahan di Instalansi Tahanan Militer Maximum Security Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.
Kadispenad mengatakan bahwa tindakan penganiayaan itu tidak dibenarkan di TNI.
Sebab, setiap prajurit, terlebih Satgas Pamtas seperti Yonif Raider 300/Braja Wijaya telah dibekali Standar Operasional Prosedur (SOP), Rules of Engagement (ROE) hingga hukum humaniter.
(*)