"Maap itu plat depok bukan cibubur.... Cibubur itu jakarta timur bukan depok apalagi kota wisata," tulis pemilik akun Instagram @diazpriasmoro.
Berdasarkan Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, kode wilayah B memiliki lingkup wilayah DKI Jakarta, Kab. Kepulauan Seribu, Kota Depok, Kota Bekasi, Kab. Bekasi, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Khusus untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, nomor urut registrasi dialokasikan sesuai jenis kendaraan bermotor, untuk nomor 1 sampai dengan 2999, digunakan untuk mobil penumpang.
Lalu untuk tiga huruf di bagian belakang menandakan wilayah kendaraan terdaftar, jenis kendaraan, sampai kombinasi pembeda.
Misal, kendaraan dengan pelat belakang BFN, B berarti kendaraan terdaftar di Jakarta Barat. F menandakan jenis kendaraan, yaitu minibus, hatchback atau city car.
Sedangkan N merupakan pembeda. Huruf-huruf ini tetap memiliki pola dalam kurun waktu tertentu.
Untuk lebih rincinya, berikut adalah arti kode abjad pertama setelah angka nomor registrasi kendaraan:
B: Jakarta BaratC: Kota Tangerang - Samsat CikokolE: Depok - Samsat DepokF: Kabupaten BekasiG: Kabupaten Tangerang - Samsat TigaraksaK: Kota BekasiN: Kabupaten Tangerang - Samsat BSDP: Jakarta PusatS: Jakarta SelatanT: Jakarta TimurU: Jakarta UtaraV: Kota Tangerang - Samsat CiledugZ: Kota Depok - Samsat Cinere
Sementara itu, dilansir GridHot dari tribun-sulbar.com, arus balik mudik Idul Fitri 2024 diprediksi terjadi pada 12-16 April 2024.
Kendaraan niaga, seperti truk dan bus, seringkali memiliki dimensi dan bobot yang jauh lebih besar dibandingkan mobil penumpang.
“Untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara, terutama saat arus balik, pengendara harus mempertimbangkan berbagai faktor. Ini termasuk kebiasaan mengemudi, kualitas kendaraan, serta kondisi komponen seperti ban dan suspensi.
Baca Juga: 3 Jalur Mudik yang Paling Angker, Pemudik Harus Berhati-hati dan Selalu Berdoa.