Find Us On Social Media :

Kesal Area Sensitifnya Tiba-tiba Diraba, Wanita di Palembang Siram Teman Suami Pakai Air Keras hingga Luka Bakar Seluruh Muka

Ilustrasi - wanita berinisial DR (22) terancam hukuman 5 tahun penjara usai menyiramkan air keras keras kepada teman suaminya

Candra pun mengalami luka bakar di seluruh mukanya. Ia dilarikan ke rumah sakit.

Masih melansir BangkaPos.com, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihartono, mengatakan bahwa pihaknya sudah menangkap DR dan menetapkannya sebagai tersangka.

DR juga sudah ditahan di Polrestabes Palembang.

"Pelaku sudah kita amankan, pelaku diamankan atas ulahnya penyiraman cuka parah terhadap korban candra yang terjadi pada bulan Maret," ungkap Kombes Pol Haryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah saat menggelar rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Jumat (19/4/2024).

"Selain mengamankan pelaku kami juga mengamankan barang bukti berupa air dan botol Aqua diduga yang disiramkan," lanjutnya.

Dihadirkan dalam rilis tersangka, DR mengaku tak tahu bahwa air yang dia siramkan ke Candra merupakan air keras.

"Air itu saya ambil di rumah mertua saya pak. Saya kesal dengan dia pak karena sudah memegang paha sampai ke bagian sensitif," ungkap DR.

"Saya tidak tahu pak, sungguh tidak tahu air itu merupakan air keras," katanya.

Sebagai informasi, DR ditangkap oleh petugas Pidum (Pidana umum) dan Tekab 134, Polrestabes Palembang saat berada di rumah temannya di Lorong Hijrah Palembang pada Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 14.00.

DR dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. DR pun terancam hukuman lima tahun penjara.

(*)