Find Us On Social Media :

Kesal Area Sensitifnya Tiba-tiba Diraba, Wanita di Palembang Siram Teman Suami Pakai Air Keras hingga Luka Bakar Seluruh Muka

Ilustrasi - wanita berinisial DR (22) terancam hukuman 5 tahun penjara usai menyiramkan air keras keras kepada teman suaminya

GridHot.ID - Wanita berinisial DR (22) terancam hukuman 5 tahun penjara usai menyiramkan air keras keras kepada teman suaminya yang bernama Candra.

Wanita yang tinggal di kawasan Seberang Ulu 1, Kota Palembang itu menyiramkan air keras karena kesal kepada Candra yang memegang paha hingga menyentuh area sensitif miliknya.

Melansir BangkaPos.com, peristiwa penyiraman air keras yang terjadi pada bulan Maret 2024 itu berawal ketika Candra mencari keberadaan suami dari DR.

Candra kemudian tanpa sengaja bertemu dengan DR di kawasan 1 Ulu.

Mengetahui Candra tengah mencari suaminya, DR pun berniat baik untuk mengantarkannya ke rumah sang mertua.

Sebab, setahu DR, suaminya tengah berada di rumah sang mertua di kawasan Seberang Ulu 1.

Siapa sangka niat baik DR malah disalahgunakan oleh Candra.

Di tengah perjalanan, Candra yang posisi membonceng malah memegang paha DR hingga meraba bagian sensitifnya.

Hal tersebut jelas membuat DR marah.

Alhasil, sesampainya di rumah sang mertua, DR menyiram korban menggunakan air di botol mineral.

Tanpa disadari DR, air yang disiramkan ke Candra ternyata air keras.

Baca Juga: Dede Jaya Dendam Kesumat Usai Pedagang Semangka yang Berselingkuh dengan Istrinya Nantang Dirinya dengan Kalimat Ini

Candra pun mengalami luka bakar di seluruh mukanya. Ia dilarikan ke rumah sakit.

Masih melansir BangkaPos.com, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihartono, mengatakan bahwa pihaknya sudah menangkap DR dan menetapkannya sebagai tersangka.

DR juga sudah ditahan di Polrestabes Palembang.

"Pelaku sudah kita amankan, pelaku diamankan atas ulahnya penyiraman cuka parah terhadap korban candra yang terjadi pada bulan Maret," ungkap Kombes Pol Haryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah saat menggelar rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Jumat (19/4/2024).

"Selain mengamankan pelaku kami juga mengamankan barang bukti berupa air dan botol Aqua diduga yang disiramkan," lanjutnya.

Dihadirkan dalam rilis tersangka, DR mengaku tak tahu bahwa air yang dia siramkan ke Candra merupakan air keras.

"Air itu saya ambil di rumah mertua saya pak. Saya kesal dengan dia pak karena sudah memegang paha sampai ke bagian sensitif," ungkap DR.

"Saya tidak tahu pak, sungguh tidak tahu air itu merupakan air keras," katanya.

Sebagai informasi, DR ditangkap oleh petugas Pidum (Pidana umum) dan Tekab 134, Polrestabes Palembang saat berada di rumah temannya di Lorong Hijrah Palembang pada Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 14.00.

DR dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. DR pun terancam hukuman lima tahun penjara.

(*)