Sok-sokan Nangis Saat Ditangkap Polisi, Terungkap Aksi Biadab Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading!

Selasa, 23 April 2024 | 18:13
Istimewa

Pelaku pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, Jakarta Utara

Gridhot.ID - Kasus pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, Jakarta Utara kini akhirnya sudah mulai terungkap.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Jasad seorang wanita ditemukan di sebuah Ruko di Jl Boulevard Raya, Kepala Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/4/2024).

Wanita tersebut ditemukan tewas bersimbah dalam dalam keadaan hanya menggunakan kaus berwarna hitam.

Pihak kepolisian pun menduga wanita berinisial RN tersebut merupakan korban pembunuhan.

Benar saja, seorang pria berinisial A yang juga pacar korban diringkus polisi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Emir Maharto Burtorosa.

"Sudah kami tangkap pelakunya," ujarnya, Senin (22/4/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

Pelaku diringkus di rumah keluarganya di Jl Sulaiman, Kecamatan Telukbetung Timur, Lampung.

Sejumlah barang bukti juga turut disita, termasuk ponsel milik korban.

A sempat mengelak saat didatangi petugas dan diminta menunjukkan ponsel milik korban yang dibawanya.

"Ini ada, saya bukan maling," kata A seperti terekam dalam video penangkapan.

Baca Juga: Mayatnya Ditemukan Setengah Telanjang, Ini 6 Fakta Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading, Ternyata Baru Dua Hari di Jakarta

Seorang anggota polisi pun lantas mencoba memancing A dengan menanyakan kondisi terakhir RN.

"Lagi pendarahan begitu kamu tinggal. Kamu tahu di mana dia (korban) sekarang?" tanya polisi.

"Di mana Pak?" jawab A.

"Mati," kata polisi melanjutkan.

Mendengar hal tersebut, A pun sempat menangis.

"Ya Allah serius sih Pak? Laa Ilaaha Illallah," jawab tersangka sambil menangis ketakutan.

Kini, A pun sudah dibawa kembali ke Jakarta untuk diproses.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews Bogor, aksi sadis pelaku pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading bikin geleng kepala.

Pelaku berinisial A itu rupanya meninggalkan wanita hamil itu dalam kondisi meregang nyawa.

Bak tak memiliki belas kasihan, A bahkan membawa alat komunikasi milik korban.

Korban yang saat itu dalam kondisi pendarahan tidak bisa meminta bantuan kepada siapapun.

Baca Juga: Detik-detik Sebelum Wanita Hamil Tewas Mengenaskan di Ruko Kelapa Gading, CCTV Ungkap Pertemuan Korban dengan Pria Misterius Ini

Jasad wanita hamil itu ditemukan bersimbah darah dalam ruko di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Sabtu (20/4/2024).

Jasad wanita hamil berinisial RN itu baru beberapa hari tinggal di ruko kosong tersebut.

RN dan A yang sama-sama berasal dari Lampung itu sudah berpacaran selama tiga tahun.

Keduanya berangkat ke Jakarta untuk mencari pekerjaan.

Sebelum ditemukan tewas, RN dibantu oleh A berupaya menggugurkan kandungannya yang sudah berusia 4 bulan.

Upaya menggugurkan janin itu bahkan sudah dilakukan sebelum keduanya tiba di Jakarta.

"Usaha pengguguran sudah mulai sejak dari Lampung, kemudian pendarahan terjadi sampai dengan di tempat ini," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Gideon Arif Setyawan, Selasa (23/4/2024).

Dalam upaya pengguguran itu, pelaku A memberikan sejumlah obat-obatan kepada korban yang mengalami pendarahan.

"Ada obat-obat yang diberikan tersangka kepada korban untuk mengurangi sakitnya," kata Gideon lagi.

Namun karena upaya pengguguran dilakukan tidak sesuai standar kesehatan, maka terjadi pendarahan hebat terhadap korban.

Dalam kondisi pendarahan dan meregang nyawa itu, pelaku A malah pergi meninggalkan korban.

Baca Juga: Kebohongannya Terbongkar, RN Ibu Hamil yang Ditemukan Tewas di Kelapa Gading Sempat Susun Rencana Jahat Ini Bareng Selingkuhan

Bukan itu saja, A bahkan mengambil alat komunikasi milik RN dan kabur ke Lampung.

"Sejalan dengan itu korban mengalami pendarahan dan mengalami kematian," jelasnya.

Kombes Gideon Arif Setyawan juga memastikan kalau tidak luka terbuka yang ditemukan pada tubuh korban.

"Artinya darah berasal dari dalam, bisa jadi pendarahan," kata dia lagi.

Pelaku kemudian diamankan di rumah orangtuanya, di Teluk Betung, Bandar Lampung pada Sabtu malam.

A dijerat dengan Pasal 338 atau 359 atau 365 atau 363 atau 348 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau 5 tahun penjara.

Meski tidak ada luka luar pada tubuh RN, namun pelaku A tetap dikenai pasal pembunuhan.

"Karena kondisi itu dilakukan pada saat korban dalam kondisi hamil, berarti ada dua nyawa di situ," jelasnya.

Sementara itu, A mengaku meninggalkan korban dalam kondisi masih bernyawa.

"Posisinya masih belum meninggal (saat ia pergi)," ungkap A.

A juga awalnya mengaku pergi dari ruko itu karena diusir oleh korban.

Baca Juga: Bukan Tak Diupah, Ijal Tega Bunuh dan Cor Mayat Didi Hartanto karena Ingin Kuasai Hal Ini, Nyamar Jadi Badut untuk Kelabui Polisi

Namun belakangan ia mengaku pergi karena gajinya tidak sesuai.

"Saya minta pulang gara-gara gajinya kecil di situ," kata A lagi.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber tribunnews, Tribunnews Bogor