Ngaku Diinjak dan Dilempar Pisau Oknum Polisi, Danu Dipaksa Tutup Mulut soal Kasus Subang, Begini Kesaksiannya di Pengadilan

Jumat, 26 April 2024 | 20:25
HO/Tribun-Medan.com

Danu, saksi kunci pembunuhan ibu dan anak di Subang

Gridhot.ID - Muhammad Ramdanu alias Danu, saksi kunci pembunuhan ibu dan anak di Subang mengaku diintimidasi oknum polisi.

Melansir dari TribunJabar.id, adanya intimidasi itu diungkap Danu saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/4/2024).

"Saya sempat dibawa berkeliling beberapa kali oleh penyidik Polres Subang, dengan maksud mengintimidasi agar saya tidak mengakui dan bicara jujur tentang kasus ini," ujar Danu dalam persidangan.

Danu juga mengaku dipaksa untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) ketiga dan diminta membuat pernyataan yang disampaikan dalam BAP itu sebagai kebohongan.

Dengan tekanan intimidasi yang didapat, Danu terpaksa mencabut BAP.

"Padahal apa yang disampaikan di BAP 3 itu fakta yang sebenarnya seperti yang saya ungkap saat kasus ini diambil alih oleh Polda Jabar dan hari ini di persidangan," ungkapnya

Danu juga menyebut beberapa orang penyidik Polres Subang yang ikut mengintimidasinya agar tidak mengungkap kasus Subang saat dibawa berkeliling.

"Saya saat dibawa berkeliling, sempat diinjak, dibentak dan dilempar pisau oleh anggota, beruntung tidak kena," ucapnya.

Setelah 2 tahun memendam, baru akhirnya Danu berani untuk mengungkapkan pembunuhan yang disaksikannya.

"Saya menghubungi kuasa hukum saya dan menceritakan semuanya ke kuasa hukum, kemudian mendatangi Polda Jabar untuk mengungkap kasus tersebut," ucapnya lagi.

Sementara itu, pengacara Danu, Ahmad Taufan mengaku yang disampaikan kliennya di persidangan telah sesuai dengan BAP dan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Sumpah Istri Muda Yosep Jadi Sorotan, Ternyata Sosok Ini yang Bikin Mimin Jadi Tersangka Kasus Subang, Ada 2 Bukti Kuat

Sementara terkait adanya intimidasi dari oknum penyidik Kepolisian Resor (Polres) Subang agar kasus ini tak terungkap, Ahmad mengaku belum tahu.

"Apa yang dikatakan Danu terkait intimidasi itu mungkin yang dialami olehnya, karena saat itu Danu belum didampingi pengacara dan saya belum jadi kuasa hukum Danu saat BAP kesatu sampai tiga," katanya

"Kita kawal saja persidangan kasus ini yang saat ini sudah memasuki sidang keenam, biar pengadilan yang membuktikan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini, polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka yakni Danu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama dan Abi (anak dari Mimin).

Dari kelima berkas, baru dua berkas yang sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, yakni berkas tersangka Yosep Hidayah dan Danu.

Kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini berawal pada penemuan mayat Tuti dan Amalia dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021.

Untuk mengungkap kasus ini, polisi sampai lima kali melakukan olah tempat kejadian perkara.

Jenazah korban juga diotopsi sampai dua kali.

Sebanyak 121 saksi sudah diperiksa demi mencari orang yang bertanggung jawab dalam pembunuhan ini.

Rekaman kamera pengawas dalam radius 50 kilometer dari lokasi pembunuhan ikut disita polisi untuk diperiksa.

Kasus ini awalnya diusut oleh Kepolisian Resor Subang, tapi pada November 2021, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengambil alih.

Polisi baru menetapkan tersangka untuk kasus ini pada Oktober 2023, setelah ada pengakuan dari Danu yang jadi saksi kunci.

Baca Juga: Terungkap Jejak Kalung Tuti di TKP Kasus Subang, Sosok Purnawirawan Polisi Jadi Saksi Baru, Bakal Beratkan Para Tersangka?

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber TribunJabar.id