Gridhot.ID - Akhinya terkuak sosok saksi yang membuat Mimin dan 2 anaknya, Arighi dan Abi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Perlu diingat, Mimin, Arighi dan Abi dengan tegas mengatakan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.
Bersama tim kuasa hukumnya, mereka membantah semua tuduhan yang dilempar oleh tersangka kasus Subang yang lain yakni Muhamad Ramdanu alias Danu.
Padahal Danu mengaku menyaksikan secara langsung Mimin berperan memandikan jasad Tuti dan Amalia.
Danu juga mengaku melihat Arighi membacok Tuti dan memegangi tangan Amalia saat dieksekusi oleh Yosep menggunakan stik golf.
Selain itu, kata Danu, Arighi dan Abi turut membantu menggotong jasad Tuti dan Amalia ke dalam bagasi mobil Alphard hitam yang diparkir di garasi rumah Dusun Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021.
"Masih konsisten mengelak semua tuduhan yang dilakukan penyidik, termasuk yang dilaporkan kejaksaan," ujar kuasa hukum Mimin, Rohman Hidayat kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (7/2/2024).
Kendati demikian, ada 3 orang saksi yang memberatkan Mimin dan anak-anaknya sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Rohman mengaku mendapat surat dari Kompolnas terkait laporan penyidik Polda Jabar selama menangani kasus Subang.
Dalam surat itu, kata Rohman, Kompolnas menyebut nama 3 orang saksi yang memberatkan Mimin, Arighi dan Abi.
"Saksi yang memberatkan keluarga pihak korban, Bu Yeti, Lilis, Bu Ida kalau tidak salah," kata Rohman.