Gridhot.ID - Permohonan perlindungan atau justice collaborator yang diajukan tersangka kasus Subang, M Ramdanu alias Danu dikabulkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar pun memastikan Danu mendapat pengamanan setelah resmi menjadi justice collaborator kasus Subang.
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Danu.
Selain itu, Danu ditempatkan di tempat khusus dan berbeda dari tersangka Yosep Hidayah yang ditahan di Rutan Polda Jabar.
"Kita tempatkan di tempat khusus dan juga keluarganya kita berikan pengamanan," bebernya kepada TribunJabar.id, Sabtu (2/12/2023).
"Kami sudah sampaikan pada LPSK bahwa selama ini Danu sudah mendapat pengamanan khusus dari kita," lanjut Kombes Surawan.
Adapun LPSK mengabulkan permohonan Danu sebagai justice collaborator kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Danu merupakan salah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan yang terjadi dua tahun lalu tepatnya pada 18 Agustus 2021.
Danu menjadi tersangka setelah menyerahkan diri ke polisi dan mengungkap peran masing-masing tersangka.
Kombes Surawan menambahkan tiga tersangka lain, yakni Mimin, Arighi dan Abi hingga kini belum ditahan.
Ketiganya menempuh pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Ia menyatakan siap menghadapi pra peradilan yang diajukan ketiga tersangka.
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar