Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, mengaku telah bertemu dengan pimpinan LPSK dan Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan setelah kliennya jadi justice collaborator.
"Dari LPSK menyampaikan pemberitahuan bahwa permohonan kami dari kantor kuasa hukum, perlindungan hukum terhadap saksi M Ramdanu alias Danu dikabulkan," tuturnya.
Ia berharap dengan penetapan Danu sebagai justice collaborator kasus pembunuhan di Subang dapat segera terungkap.
Selain itu, kliennya akan terlindungi ketika membongkar kasus yang terjadi dua tahun lalu.
"Kasus Subang dapat terselesaikan dan berharap Danu akan semakin konsisten membongkar kasus."
"Apa yang dia tahu, alami, dan kami yakini semua yang disampaikan Danu semua yang diuji kesesuaian rekonstruksi bisa dipertahankan," tandasnya.
Taufan juga berharap agar Danu bisa konsisten menyampaikan kesaksiannya terkait kasus Subang.
Menurutnya, keterangan yang selama ini telah diberikan Danu kepada pihak kepolisian sudah sesuai dengan peristiwa yang terjadi.
"Semua telah diuji kesesuaiannya dengan rekonstruksi, itu akan terus bisa dipertahankan," tegas Taufan.
Lebih lanjut, Taufan juga mendorong pihak kepolisian untuk segera mengamankan dan menahan tiga tersangka lain.
(*)