Gridhot.ID - Permohonan perlindungan atau justice collaborator yang diajukan tersangka kasus Subang, M Ramdanu alias Danu dikabulkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar pun memastikan Danu mendapat pengamanan setelah resmi menjadi justice collaborator kasus Subang.
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Danu.
Selain itu, Danu ditempatkan di tempat khusus dan berbeda dari tersangka Yosep Hidayah yang ditahan di Rutan Polda Jabar.
"Kita tempatkan di tempat khusus dan juga keluarganya kita berikan pengamanan," bebernya kepada TribunJabar.id, Sabtu (2/12/2023).
"Kami sudah sampaikan pada LPSK bahwa selama ini Danu sudah mendapat pengamanan khusus dari kita," lanjut Kombes Surawan.
Adapun LPSK mengabulkan permohonan Danu sebagai justice collaborator kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Danu merupakan salah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan yang terjadi dua tahun lalu tepatnya pada 18 Agustus 2021.
Danu menjadi tersangka setelah menyerahkan diri ke polisi dan mengungkap peran masing-masing tersangka.
Kombes Surawan menambahkan tiga tersangka lain, yakni Mimin, Arighi dan Abi hingga kini belum ditahan.
Ketiganya menempuh pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Ia menyatakan siap menghadapi pra peradilan yang diajukan ketiga tersangka.
"Kita hadapi itu dulu, tidak ada masalah, itu kan hak tersangka. Kita menetapkan tersangka pada orang, dia punya hak juga untuk melakukan pra peradilan," lanjutnya.
Meski ketiga tersangka mengajukan pra peradilan, Polda Jabar telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
"Enggak, tetap (berjalan). Kami sudah melimpahkan berkas perkara 3 hari lalu, kita memisahkan menjadi empat berkas semuanya," tuturnya.
Kombes Surawan menerangkan hanya berkas perkara Arighi dan Abi yang disatukan.
"Danu satu berkas, Yosep satu berkas, Abi dan Arighi satu berkas dan Mimin satu berkas," pungkasnya.
Danu Dapat Perlindungan
Diketahui, Danu menyerahkan diri ke polisi dan mengungkap peran keempat tersangka lain dalam kasus pembunuhan di Subang.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menyatakan permohonan yang diajukan Danu telah memenuhi sejumlah syarat yang tertera dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
"Bahwa Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin 27 November 2023 memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam program pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator," paparnya, Jumat (1/12/2023).
Usai berstatus justice collaborator, Danu akan mendapat perlindungan berupa pemenuhan hak saksi pelaku, perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural dan bantuan rehabilitasi psikologis.
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, mengaku telah bertemu dengan pimpinan LPSK dan Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan setelah kliennya jadi justice collaborator.
"Dari LPSK menyampaikan pemberitahuan bahwa permohonan kami dari kantor kuasa hukum, perlindungan hukum terhadap saksi M Ramdanu alias Danu dikabulkan," tuturnya.
Ia berharap dengan penetapan Danu sebagai justice collaborator kasus pembunuhan di Subang dapat segera terungkap.
Selain itu, kliennya akan terlindungi ketika membongkar kasus yang terjadi dua tahun lalu.
"Kasus Subang dapat terselesaikan dan berharap Danu akan semakin konsisten membongkar kasus."
"Apa yang dia tahu, alami, dan kami yakini semua yang disampaikan Danu semua yang diuji kesesuaian rekonstruksi bisa dipertahankan," tandasnya.
Taufan juga berharap agar Danu bisa konsisten menyampaikan kesaksiannya terkait kasus Subang.
Menurutnya, keterangan yang selama ini telah diberikan Danu kepada pihak kepolisian sudah sesuai dengan peristiwa yang terjadi.
"Semua telah diuji kesesuaiannya dengan rekonstruksi, itu akan terus bisa dipertahankan," tegas Taufan.
Lebih lanjut, Taufan juga mendorong pihak kepolisian untuk segera mengamankan dan menahan tiga tersangka lain.
(*)