Gridhot.ID - Tersangka Arighi Reksa Pratama terus membantah terlibat dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti dan Amalia.
Beberapa waktu lalu, Arighi bersama kuasa hukumnya, Rohman Hidayat membawa 2 saksi, Fadil dan Ramdan untuk menguatkan alibinya di depan penyidik Polda Jabar.
Fadil dan Ramdan mengaku bersama dengan Arighi pada 17 Agustus 2021 malam.
Fadil bersaksi janjian dengan Arighi kemudian menginap di konter handphone daerah Cikubang, Purwakarta bersama Ramdan.
Dia juga mengaku Arighi tidur di konter hp sampai keesokan harinya, 18 Agustus 2021.
Karena itu, Fadil dan Ramdan meyakini bahwa Arighi tidak terlibat pembunuhan Tuti dan Amalia.
Namun, kesaksian dua teman Arighi itu justru berbeda di depan penyidik Polda Jabar.
Padahal Fadil sempat menjalani sumpah di atas Al Quran.
Hal itu terlihat dari video yang diunggah pengacara Arighi, Fajar Sidik di akun TikTok.
Dalam video itu, Fadil diingatkan pengacara Arighi soal konsekuensi memberi kesaksian palsu.
"Konsekuensinya bukan hukum negara saja tapi dengan hukum Tuhan," kata Rohman Hidayat, pengacara Arighi yang lain.