Gridhot.ID - Setelah menolak ikut rekontruksi, 3 tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang kini mengajukan gugatan praperadilan.
Ketiga orang itu adalah Mimin, Arighi, dan Abi. Mimin merupakan istri kedua Yosep yang diduga jadi eksekutor pembunuhan.
Sedangkan Arighi dan Abi adalah anak Mimin.
Sebagai informasi, praperadilan merupakan proses wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus pekaran sah atau tidak sah suatu penangkapan atau penahanan.
Dalam konteks ini, diketahui pengacara Mimin dan kedua anaknya, Rohman Hidayat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung untuk memutus 3 kliennya yang kini jadi tersangka kasus Subang.
"Apa yang sudah kita temukan, (dibuka) di praperadilan. Tinggal nunggu waktunya saja," ujar Rohman saat ditemui Kompas.com di Jalan Rayacagak, Kabupaten Subang, Rabu (22/11/2023).
Permohonan praperadilan itu telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2023/PN Bdg.
Sementara, klasifikasi perkara yang diajukan yaitu mengenai sah atau tidaknya penahanan.
Rohman mengatakan sidang praperadilan ini berkemungkinan akan digelar pada pekan depan.
"Mungkin satu atau dua hari ada penunjukan hakim dan jadwal sidang minggu depan," katanya.
Dengan pengajuan praperadilan ini, akan ada 2 kemungkinan yang terjadi.