Pertama, jika praperadilan diterima, maka Mimin, Arighi, dan Abi yang berstatus tersangka bisa bebas.
Namun, jika praperadilan tidak diterima, sebaliknya, ketiga tersangka yang belum ditahan justru bisa langsung ditahan.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penemuan mayat ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021 lalu.
Keduanya ditemukan dalam mobil Alphard di rumah mereka di Jalancagak, Subang.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni M Ramdanu alias Danu (keponakan Tuti), Yosep (suami Tuti dan ayah Amalia), Mimin (istri kedua Yosep) serta Arighi dan Abi anak dari Mimin.
Meski demikian, hanya Danu dan Yosep yang ditahan. Tiga tersangka lainnya hanya dikenakan wajib lapor.
Rekontruksi kasus pun baru dilaksanakan pada Rabu (22/11/2023) berdasarkan keterangan Danu.
Tersangka Yosep dan Danu terlihat hadir.
Namun, untuk ketiga tersangka Mimin, Arighi dan Abi menolak untuk menjalani rekontruksi di lokasi kejadian.
Padahal menurut keterangan Danu, Mimin juga memiliki peran dalam pembunuhan Tuti dan Amalia yakni memandikan jenazah korban.