Sandra Dewi Bisa Saja Lolos dari Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Kalau Buktikan Adanya Surat Perjanjian Ini

Senin, 29 April 2024 | 15:42
Wartakotalive.com/Arie Puji dan Kompas.com/Rahel

Harta Sandra Dewi akan tetap ikut disita jika merupakan hasil pemberian Harvey Moeis.

Gridhot.ID - Harvey Moeis, suami Sandra Dewi resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.

Selama masa pemeriksaan, Harvey Moeis kini ditahan pihak Kejaksaan Agung untuk keperluan kasus korupsi timah ini.

Harta-harta mewah Havey Moeis juga sudah mulai disita oleh pihak Kejaksaan Agung.

Bahkan barang-barang Harvey Moeis yang diberikan kepada istrinya, Dewi Sandra juga ikut disita karena diduga hasil dari uang korupsi timah tersebut.

Dikutip Gridhot dari Kompas TV, total sudah ada tujuh mobil mewah milik Harvey Moeis yang disita Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya baru-baru ini menyita tiga mobil mewah Harvey Moeis, Kamis (25/4/2024).

“Kemarin malam, betul, tim penyidik telah melakukan kegiatan penyitaan terhadap tiga jenis mobil, dua jenis mobil sport Ferrari dan 1 mobil sport Mercedes,” kata Kuntadi.

Sebelumnya, Kejagung juga sudah menyita empat mobil mewah Harvey yang lain. Mobil Rolls-Royce warna hitam dan Mini Cooper S Countryman F 60 merah disita pada Senin (1/4/2024).

Mobil Rolls-Royce warna hitam yang disita diketahui merupakan kado yang diberikan Harvey kepada Sandra Dewi saat ulang tahun ke-40. Adapun mobil Mini Cooper warna merah merupakan kado ulang tahun ke-39 Sandra Dewi dari Harvey.

Kemudian, pada Jumat (19/4/2024), Kejagung kembali menyita mobil Harvey, yakni mobil Lexus RX300 dan Toyota Vellfire.

Dengan demikian, total mobil mewah Harvey Moeis yang disita Kejagung berjumlah tujuh unit.

Baca Juga: Sandra Dewi Terancam Angkat Kaki dari Apartemen Mewah, Kejagung Getol Selidiki Sumber Uang Pembelian Rumah yang Ditinggalinya

Selain mobil mewah, Kejagung juga menyita jam tangan mewah dan sejumlah barang bukti elektronik pada penggeledahan di rumah Harvey di Pakubuwono, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).

Sandra Dewi juga diketahui sempat menjadi saksi dalam kasus ini untuk mengetahui aliran dana Harvey Moeis.

Bahkan Sandra Dewi bisa saja menjadi tersangka jika benar mengetahui suaminya memang melakukan tindak pidana korupsi tersebut.

Namun tiba-tiba geger adanya isu perjanjian pranikah tentang pisah harta terkait Sandra Dewi dengan Harvey Moeis.

Mendengar soal adanya perjanjian pisah harta Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Kamaruddin Simanjuntak pun memberikan tanggapannya.

Dikutip Gridhot dari Bangka POS, menurut salah satu advokat papan atas Indonesia itu, pihak kejaksaan harus menelusuri kebenaran adanya perjanjian pisah harta.

"Untuk mengetahui itu apakah perjanjian itu dibuat apa tidak, pada saat pernikahan atau setelah menikat tahun 2016. Kemudian apakah perjanjian itu sah apa tidak, maka harus tahu kita oleh notarisnya apa," kata Kamaruddin Simanjuntak, mengutip YouTube Seleb Oncam News, Minggu (28/4/2024).

Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase Tribunnews/istimewa

Kolase foto Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Terkini suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada Rabu (27/3/2024).

"Kemudian jenis perjanjian atau akta itu kan ada tiga akta. Apakah termasuk akta ini termasuk legalisasi atau waarmeking itu juga harus ditelusuri lagi," lanjutnya.

Dalam hal ini, Kamaruddin menjelaskan jika memang benar ada perjanjian pranikah tersebut, maka perbuatan suami tidak melibatkan istri.

"Namun sepanjang ada perjanjian pranikah dan benar adanya tahun 2016, berarti perbuatan suami adalah perbuatan suami tidak melibatkan istri," terang Kammarudin.

Namun, sang advokat juga menegaskan jika ada Sandra Dewi diberi hadiah yang diketahui dari hasil korupsi, maka tetap harus disita.

Baca Juga: Terungkap Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Harvey Moeis, Aset Sandra Dewi Tetap Bisa Disita, Begini Penjelasan Kejagung

"Tetapi pemberian kepada istri apakah itu mobil, pesawat, dan sebagainya. Sepanjang itu perolehannya dari korupsi adalah tetap harus disita. Karena itu adalah objek korupsi," tandas Kamaruddin.

"Termasuk hadiah pernikahan atau rumah apapun namanya itu. Sepanjang diperoleh berdasarkan harta korupsi, itu juga disita untuk negara gitu," sambungnya.

Menanggapi soal harta Harvey Moeis yang perlahan telah disita, Kamaruddin pun meminta penyidik agar membuktikan sesuai soal nilai korupsinya yang menyentuh angka Rp271 T.

"Betul begini kalau kita dengar kerugian negara kan 271 triliun, sementara yang disita oleh Jaksa Agung belum ada 1 triliun berarti kan belum ada 1 persen," bebernya.

"kita bicara 10 persen dulu deh minimal, 10 persen disita dari Rp271 triliun. Kalau tanpa 70 persen disita oleh jaksa Agung itu omong kosong itu kerugian negara 271 triliun."

"Maka apabila itu disita benar 10 persen , maka kita akui bahwa negara memang rugi 271 triliun gitu loh," jelas Kamaruddin.

Kamaruddin Simanjuntak Meminta Jaksa Lebih Jeli dan Transparan

Dalam rangka menutup celah manipulasi data tersangka korupsi, Kamaruddin pun berharap penyidik lebih jeli.

Hal itu dilakukan agar tersangka korupsi tidak dapat menghindar dan mengamankan aset-aset mereka.

"Ya namanya namanya koruptor pasti dia menghindar. Tetapi Jaksa harus lebih pintar lagi polisi harus lebih pintar KPK harus lebih pintar. Jangan lebih pintar penjahat," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.

Termasuk adanya perjanjian pisah harta yang diungkapkan oleh pengacara Harvey Moeis.

Baca Juga: Toko Emas Sandra Dewi Dicurigai, Kelakuan Korupsi Harvey Moeis Buat PT RBT Disita, 3 Buldozer dan 51 Ekskavator Ditarik Negara!

"Jadi dia harus periksa itu benar enggak perjanjiannya ini pisah harta ini, dibuat 2016. Didaftarkan Kementerian hukumham dalam register perkara nomor berapa, lembar nomor berapa," tuturnya.

Tidak hanya itu, advokat berusia 49 tahun tersebut meminta pihak kejaksaan supaya dapat lebih transparan.

Terutama terkait setiap penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik.

"Jaksa harus transparan, jadi Jaksa harus mengumumkan setiap ada pergerakan atau perbuatan mereka."

" Jaksa juga harus mengumumkan setiap ada penyitaan dan juga harus memberitahu kepada masyarakat umum berapa yang sudah disita, berapa yang belum berhasil disita, itu baru namanya Jaksa yang keren," pungkasnya.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas TV, bangka pos